GENERAL TERMS
KETENTUAN UMUM

Read all of these general terms before placing a Purchase Order (PO) for goods and/or services at Nusa Network Prakarsa, PT; Furthermore, consciously agree and agree that these general terms govern the relationship between the Subscriber and PT. Nusa Network Prakarsa ("NNP"), with the conditions as stated below which are set forth in electronic form, applies to all direct and/or electronic purchase transactions Purchase Orders (PO) for goods and/or services; NNP and the User are referred to as "Party" and collectively the "Parties" That: a.a. General Terms is a general rule governing the Quotation or Purchase Order (PO) of goods and/or services either directly and/or electronically (hereinafter collectively referred to as "General Terms"; a.b. NNP is a legal entity and/or individual, acting legally, running its business in the field of Wholesale of Computers and Computer Equipment, Wholesale of Software, Wholesale of Electronic Parts, Wholesale of Telecommunication Equipment, Computer Consulting Activities and Management of Other Computer Facilities, Computer Equipment Industry; a.c. Customer is a legal entity and/or individual, acting legally, running its business intending to transact direct and/or electronic purchases using a purchase order (PO) addressed to NNP; In connection with the above, the subscriber agrees and agrees to the general terms as stated below:

  1. 1. DEFINITION
    1. 1.1
      “Contract” is an agreement between the Parties that bind themselves; So that from the contract an engagement is born in which the parties who bind themselves have their respective obligations as specified in the contract into a single entity with these general terms; However, if there are differences in definitions and/or interpretations, then the Parties still agree and agree that these general terms remain valid;
    2. 1.2
      Purchase Order (PO) is a document containing a request to NNP to provide goods and/or services, which in the document is accompanied by detailed information, including the Purchase Order (PO) number, type, quantity of goods ordered, delivery address and legally signed is considered an agreement with the terms and conditions set out therein or in these general terms;
    3. 1.3
      “Quotation” is a written offer letter from NNP to a customer that is directly recognized and legally agreed upon by the Parties stating the types of goods and/or services, details of prices, quantities, quantities, payments, periods, and other terms and conditions stipulated therein; However, in the event that the payment, period, and other Terms and Conditions are not listed, then these general terms will apply;
    4. 1.4
      “Price” is the total nominal amount of money/ cost of goods and/or services that must be paid by the Buyer to the NNP which is detailed in the Purchase Order (PO) and/or Price Offer; It is a debt that must be recognized by the customer and is accounted for to the heirs;
    5. 1.5
      “Confidential Information” is any information regarding business affairs, developments, trade secrets, knowledge, personnel, orders, specifications, drawings, designs, descriptions, technical information and data, and all other confidential information provided by NNP in connection with customer confidentiality;
    6. 1.6
      “Directly” is a form of giving/ delivery/ delivery of Purchase Orders (PO) that have been legally signed and/or wet stamped by the Customer or use courier services to NNP
    7. 1.7
      “Electronically” is a form of giving/ submission/ delivery of Purchase Order (PO) which has been legally signed and wet stamped by the Customer using a computer network to send and receive messages and/or a conversation/ message application so that the Purchase Order (PO) becomes an electronic document;
    8. 1.8
      “Fictitious Purchase Order (PO)” is a purchase order that is signed and/or unsigned by the Party as if it is legitimate intentionally and without rights or against the law doing so is considered as if the ordered data is authentic;
    9. 1.9
      “Force Majeure” means circumstances beyond the reasonable control of a party affected, including, but not limited to, refusal or evocation of license, industrial dispute, impossibility of obtaining materials, strikes by employees of a third party, fires, wars, acts of God, governmental controls, disease: epidemic and pandemic.

Bacalah seluruh ketentuan umum ini sebelum melakukan Pesanan Pembelian (PO) barang dan/atau jasa di PT. Nusa Network Prakarsa; Selanjutnya, secara sadar menyetujui dan sepakat Ketentuan Umum ini mengatur hubungan antara Pemesan dan PT. Nusa Network Prakarsa ("NNP"), dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk elektronik berlaku untuk semua transaksi pemebelian secara langsung dan/atau secara elektronik Pesanan Pembelian (PO) barang dan/atau jasa; NNP dan Pemesan masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" Bahwa: a.a. Ketentuan Umum adalah suatu aturan umum mengatur Penawaran Harga (Quotation) atau Pesanan Pembelian (PO) barang dan/atau jasa baik secara langsung dan/atau elektronik (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "Ketentuan Umum"; a.b. NNP adalah suatu badan hukum dan/atau perorangan, bertindak secara sah, menjalankan bisnisnya di bidang Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer, Perdagangan Besar Piranti Lunak, Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, Industri Perlengkapan Komputer; a.c. Pemesan adalah suatu badan hukum dan/atau perorangan, bertindak secara sah, menjalankan bisnisnya bermaksud untuk bertransaksi pemebelian langsung dan/atau elektronik menggunakan pesanan pembelian (PO) ditujukan kepada NNP; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemesan setuju dan sepakat atas Ketentuan Umum seperti sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. 1. DEFINISI
    1. 1.1
      “Kontrak” adalah suatu perikatan antara Pihak yang mengikatkan dirinya; Sehingga dari kontrak lahir suatu perikatan di mana Para Pihak yang mengikatkan diri memiliki kewajibannya masing-masing sesuai yang ditentukan dalam kontrak menjadi satu kesatuan dengan ketentuan umum ini; Namun jika terdapat perbedaan definisi dan/atau penafsiran maka Para Pihak tetap setuju dan sepakat ketentuan umum ini tetap berlaku;
    2. 1.2
      Pesanan Pembelian (PO) adalah dokumen yang berisi permintaan kepada NNP untuk menyediakan barang dan/atau jasa, yang di dalam dokumen tersebut disertai rincian keterangan, di antaranya memuat nomor Pesanan Pembelian (PO), jenis, kuantitas barang yang dipesan, alamat pengiriman dan ditandatangani secara sah dianggap sebagai perjanjian dengan syarat dan ketentuan telah diatur di dalamnya atau di dalam ketentuan umum ini;
    3. 1.3
      “Penawaran Harga” adalah surat penawaran tertulis dari NNP kepada Pemesan yang secara langsung diakui dan disepakati secara sah oleh Para Pihak mencantumkan jenis barang dan/atau jasa, rincian harga, jumlah, kuantitas, pembayaran, periode, serta syarat dan ketentuan lainnya yang diatur didalamnya; Namun dalam hal tidak tercantum pembayaran, periode, serta Syarat dan Ketentuan lainnya maka yang belaku adalah ketentuan umum ini;
    4. 1.4
      “Harga” adalah total nominal uang/ biaya barang dan/atau jasa yang harus dibayarkan oleh Pemesan kepada NNP yang terperinci tercantum dalam Pesanan Pembelian (PO) dan/atau Penawaran Harga; Merupakan hutang yang harus diakui oleh Pemesan dan dipertanggungjawabkan hingga ahli waris;
    5. 1.5
      “Informasi Rahasia” adalah setiap informasi mengenai urusan bisnis, perkembangan, rahasia dagang, pengetahuan, personel, pemesan, spesifikasi, gambar, desain, deskripsi, informasi dan data teknis, dan semua informasi lain yang bersifat rahasia yang diberikan oleh NNP sehubungan kerahasiaan Pemesan;
    6. 1.6
      “Secara Langsung” adalah suatu bentuk pemberian/ penyerahan/ pengiriman Pesanan Pembelian (PO) yang sudah di tandatangani secara sah dan/atau cap basah oleh Pelanggan langsung atau menggunakan jasa kurir kepada NNP;
    7. 1.7
      “Secara Elektronik” adalah suatu bentuk pemberian/ penyerahan/ pengiriman Pesanan Pembelian (PO) yang sudah di tandatangani secara sah dan cap basah oleh Pelanggan menggunakan jejaring komputer untuk mengirim dan menerima pesan dan/atau aplikasi percakapan/ pengiriman pesan sehingga Pesanan Pembelian (PO) menjadi dokumen elektronik;
    8. 1.8
      “Pesanan Pembelian (PO) fiktif” adalah pesanan pembelian yang ditandatangani dan/atau tidak ditandatangani oleh Pihak yang seolah-olah sah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan hal tersebut dianggap seolah-olah data yang dipesan otentik;
    9. 1.9
      “Keadaan Kahar” adalah keadaan di luar kendali yang wajar dari Pihak yang terkena dampak, termasuk, namun tidak terbatas pada, penolakan atau pencabutan izin, perselisihan industrial, ketidakmungkinan memperoleh materi, pemogokan oleh karyawan Pihak Ketiga, kebakaran, perang, tindakan Tuhan, kontrol pemerintah, wabah penyakit: epidemi dan pandemic.
  1. 2. TERM
    1. 2.1
      NNP will study the specifications and sign the required Purchase Order (PO) after the Buyer sends directly and/or electronically in accordance with the Quotation, or the Customer issues the Purchase Order (PO) without a Quotation ("Quotation"); With this it has been mutually agreed that it cannot be canceled and cannot be changed/ changed regarding its scope unilaterally;
    2. 2.2
      If the Purchase Order (PO) is canceled by the Customer unilaterally; Then the Buyer agrees and agrees that NNP is legally entitled to impose a penalty of 30% (thirty percent) of the Purchase Order (PO) price; However, if there is a Purchase Order (PO) that NNP cannot fulfill; Then NNP has the right to refuse and not sign the Purchase Order (PO)
  1. 2. KETENTUAN
    1. 2.1
      NNP akan mempelajari spesifikasi dan menandatangani Pesanan Pembelian (PO) yang dibutuhkan setelah Pemesan mengirim langsung dan/atau secara elektronik sesuai dengan Penawaran Harga (“Quotation”), atau Pemesan menerbitan Pesanan Pembelian (PO); Dengan hal ini sudah disepakati bersama tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat diubah/ diganti terkait ruang lingkupnya secara sepihak;
    2. 2.2
      Jika Pesanan Pembelian (PO) dibatalkan oleh Pemesan secara sepihak; Maka Pemesan setuju dan sepakat NNP berhak secara sah mengenakan penality 30% (tiga puluh persen) dari harga Pesanan Pembelian (PO); Namun jika ada Pesanan Pembelian (PO) yang NNP tidak dapat memenuhinya; Maka NNP berhak menolak dan tidak menandatangani Pesanan Pembelian (PO) tersebut.
  1. 3. TIME PERIOD
    1. 3.1
      General terms apply continuously until the obligations of each Party are fulfilled and/or unless otherwise specified in the Purchase Order (PO) or Contract.
  1. 3. JANGKA WAKTU
    1. 3.1
      Ketentuan umum berlaku secara terus menerus sampai dengan kewajiban masing-masing Pihak terpenuhi dan/atau kecuali ditentukan lain dalam Pesanan Pembelian (PO) atau Kontrak.
  1. 4. PRICE, BILLING AND PAYMENT TERM
    1. 4.1
      Prices are inclusive of taxes and other related costs or otherwise specified in the Contract, Quotation Letter and/or Purchase Order (PO);
    2. 4.2
      Customer must pay to NNP at the price specified in the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO) with the payment method specified in the Quotation Letter and/or Purchase Order Letter (PO) or in these general terms;
    3. 4.3
      NNP can perform Billing to the Buyer as specified in the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO) or otherwise specified in the Contract or in these general terms;
    4. 4.4
      Customer must pay all prices in a timely manner without any compensation or deductions specified in the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO) or otherwise specified in the Contract.
    5. 4.5
      The customer can pay the price by: a. Directly/cash and/or via bank transfer as detailed in the 100% (one hundred percent) invoice immediately before or after the goods and/or services arrive at the customer; b. the period of time before or after the goods and/or services arrive at the customer; c. transfer the account to the NNP as detailed in the invoice; or d. otherwise specified in the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO) or otherwise specified in the Contract.
    6. 4.6
      The period referred to in number 4.5 letter b with a percentage distribution term until it reaches 100% (one hundred percent) full payment;
    7. 4.7
      The customer is responsible for paying late payment penalties for the amount of unpaid bills that are due which have been determined together in the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO) at a rate of 2% (two percent) every month;
    8. 4.8
      If the Customer does not make payment by the due date; Therefore, NNP has the right to take legal remedies without waiting for a court decision (inkcracht) to take/ withdraw/ stop/ confiscate /goods and/or services or other legal remedies until payment is received and there will be no reimbursement of any kind during this period.
  1. 4. HARGA, PENAGIHAN DAN CARA PEMBAYARAN
    1. 4.1
      Harga sudah termasuk pajak dan biaya-biaya terkait lainnya atau ditentukan lain dalam Kontrak, Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO);
    2. 4.2
      Pemesan harus membayar kepada NNP dengan harga yang ditentukan dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dengan cara pembayaran yang ditentukan dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau dalam ketentuan umum ini;
    3. 4.3
      NNP dapat melakukan Penagihan kepada Pemesan sesuai yang ditentukan dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam Kontrak atau dalam ketentuan umum ini;
    4. 4.4
      Pemesan harus membayar semua harga secara tepat waktu tanpa kompensasi atau pengurangan apapun yang telah ditentukan dalam surat Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam Kontrak;
    5. 4.5
      Pemesan dapat melakukan pembayaran harga dengan cara: a. Langsung/tunai dan/atau via transfer bank sebagaimana terinci dalam surat tagihan 100% (seratus persen) seketika sebelum atau sesudah barang dan/atau jasa sampai pada pemesan; b. tempo jangka waktu sebelum atau sesudah barang dan/atau jasa sampai pada pemesan; c. memindahbukukan rekening ke NNP sebagaimana terinci dalam surat tagihan; atau d. ditentukan lain dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam Kontrak.
    6. 4.6
      Tempo Jangka waktu yang dimaksud angka 4.5 huruf b dengan termin pembagian persentase hingga sampai pada pelunasan pembayaran 100% (seratus persen);
    7. 4.7
      Pelanggan bertanggung jawab untuk membayar denda keterlambatan pembayaran atas jumlah tagihan yang belum dibayarkan yang sudah jatuh tempo yang telah ditentukan bersama dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dengan tarif 2% (dua persen) Per-bulan;
    8. 4.8
      Apabila Pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai tanggal jatuh tempo; Maka NNP berhak melakukan upaya hukum tanpa menunggu adanya putusan pengadilan (inkcracht) mengambil/ menarik/ menghentikan/ menyita/ barang dan/atau jasa atau upaya hukum lain sampai diterimanya pelunasan pembayaran dan tidak ada penggantian apapun selama masa tersebut.
  1. 5. TAX
    1. 5.1
      All fees and duties or amounts and all taxes incurred in connection with the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO) shall be borne by each Party in accordance with the applicable tax provisions in Indonesia.
  1. 5. PAJAK
    1. 5.1
      Semua biaya dan bea atau jumlah dan segala pajak yang timbul sehubungan dengan Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) menjadi tanggungan masing- masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  1. 6. REPRESENTATIVES OF THE PARTIES
    1. 6.1
      The NNP will appoint one or several NNP representatives who have the authority to act for and on behalf of the NNP regarding the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO);
    2. 6.2
      The Customer will appoint one or several representatives of the Customer who have the authority to act for and on behalf of the Customer in relation to the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO), which at any time at the will of the Buyer can be legally replaced.
  1. 6. WAKIL PARA PIHAK
    1. 6.1
      NNP akan menujuk seorang atau beberapa orang wakil NNP yang mempunyai kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama NNP terkait Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO);
    2. 6.2
      Pemesan akan menunjuk seorang atau beberapa orang wakil Pemesan yang mempunyai kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama Pemesan terkait dengan Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO), yang setiap saat atas kehendak Pemesan dapat dilakukan penggantian secara sah.
  1. 7. CUSTOMER OBLIGATIONS
    1. 7.1
      The customer agree, and promise to: a. Fill in the NNP Customer Application Form before and/or after the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO) is made; b. Required to send/ provide/ attach/ complete the Customer Application Form in the form of copies/scan documents of legal entities and/or legal individuals to NNP.
  1. 7. KEWAJIBAN PELANGGAN
    1. 7.1
      Pemesan menyetujui, sepakat, serta berjanji untuk: a. Mengisi Formulir Aplikasi Customer NNP sebelum dan/atau sesudah Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dibuat; b. Wajib mengirim/ memberikan/ melampirkan/ melengkapi Form Aplikasi Customer berupa fotocopy/scan dokumen-dokumen badan hukum dan/atau perorangan yang sah kepada NNP.
  1. 8. CONFIDENTIALTY
    1. 8.1
      Information provided by The Customer to NNP for the purposes of the Ordering shall be treated as confidential data/information ("Confidential Information") and may be used solely for the implementation of Orders;
    2. 8.2
      Customer is, at any time, entitled to reclaim the said Confidential Information from NNP and NNP shall return all Confidential information and destroy all copies or its derivatives (both written and electronic) of the same as requested by Customer, unless otherwise agreed by Customer;
    3. 8.3
      Confidential Information does not include: a. Information which has been the public domain or into the public domain, not because of a violation of this General terms by either Party; b. Information which has been available to either Parties on the basis of non‐confidential before entering into Orders; c. Information which must be disclosed under the law, government orders, decisions, regulations, or rules to which either Party or its parent company is subject to;
    4. 8.4
      In case of any violation to provisions of this Article by either party, then it will be decide to terminate the orders without any claim for compensation.
  1. 8. KERAHASIAAN
    1. 8.1
      Informasi yang diberikan oleh Pelanggan Kepada NNP untuk keperluan Kontrak digolongkan sebagai data atau informasi rahasia (“Informasi Rahasia”) dan dapat digunakan semata‐ mata untuk Pelaksanaan layanan pemeliharaan;
    2. 8.2
      Setiap saat Pemesan berhak meminta kembali Informasi Rahasia tersebut dan NNP harus mengembalikan semua Informasi rahasia dan memusnahkan semua salinan atau turunan (baik tertulis dan elektronik) setelah diminta oleh Pemesan, kecuali jika disetujui lain oleh Pemesan;
    3. 8.3
      Informasi Rahasia tidak mencakup: a. Informasi yang berada di ranah publik atau masuk ke ranah publik, bukan karena pelanggaran terhadap ketentuan umum ini oleh satu pihak; b. Informasi yang sudah tersedia bagi satu Pihak atas dasar bukan rahasia sebelum Pemesanan diadakan; c. Informasi yang diwajibkan untuk dibuka berdasarkan Undang‐undang, perintah pemerintah, keputusan, peraturan, atau aturan kepada mana satu Pihak atau perusahaan induknya tunduk;
    4. 8.4
      Pelanggaran ketentuan Pasal ini oleh salah satu Pihak, maka akan diputuskan untuk mengakhiri pemesanan tanpa adanya tuntutan ganti rugi apapun.
  1. 9. FORCE MAJEURE
    1. 9.1
      The Parties release each other from liability for failure or delay in carrying out their obligations under these general terms, caused by things beyond the reasonable capabilities of the Parties and not due to negligence or fault of the Parties, hereinafter referred to in these general terms. Force Majeure, except to settle the obligations of each Party that arose before the occurrence of Force Majeure;
    2. 9.2
      For the purposes of these general terms, an event of Force Majeure shall be deemed to include, but is not limited to, the following: a. unrests, wars, riots, insurrections or sabotages, invasions, acts of foreign enemy, hostilities, terrorism, civil wars, rebellions, revolutions, insurrections or military seizure of power (whether declared or not), confiscations or expropriations by order of any authority; b. earthquakes, large floods, tsunamis, epidemic and pandemic, or other physical natural disasters, but excluding weather conditions regardless of the severity and with evidence by the competent authority; c. strikes at national or regional level or industrial disputes at national or regional level or strikes or industrial disputes by the workers who are not employed by the affected Party.
    3. 9.3
      The Party affected by Force Majeure shall immediately notify the others orally within 1x24 hours and followed by written notice no later than 2 x 24 hours after the occurrence of the said Force Majeure, accompanied with an official statement of the competent authority and forecasts or attempts or plans that will be or have been made in order to alleviate and overcome the said Force Majeure;
    4. 9.4
      The notified Party may reject or approve The Force Majeure within 2 x 24 hours after receipt of The Force Majeure notice from the Party stating such Force Majeure In the event of such Force Majeure;
    5. 9.5
      NNP and Customer shall have meeting without delay to discuss the events and together estimate the possible duration of interruptions of this term and condition with the purpose to get a mutual agreement on acceptable actions to be taken to minimize any impact of the incident which allows a resumption of operational activities; Except as expressly provided otherwise in the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO) and/or Contract, payments of any nature will not be made in connection with a Force Majeure Event;
    6. 9.6
      If an event of Force Majeure lasts for more than 30 (thirty) consecutive calendar days; The Parties shall hold a meeting to discuss whether NNP and Customer will terminate the Orders or continue the Scope for a further period at the mutual agreement of the Parties.
  1. 9. KEADAAN KAHAR
    1. 9.1
      Para Pihak saling membebaskan tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya menurut ketentuan umum ini, yang disebabkan oleh hal‐hal diluar kemampuan yang wajar dari Para Pihak dan bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan Para Pihak, yang selanjutnya dalam ketentuan umum ini disebut Keadaan Kahar, kecuali menyelesaikan kewajiban masing‐masing Pihak yang timbul sebelum terjadinya Keadaan Kahar;
    2. 9.2
      Untuk tujuan‐tujuan ketentuan umum ini, suatu kejadian Keadaan Kahar akan dianggap termasuk, tetapi tidak terbatas pada, hal‐hal berikut ini: a. kerusuhan, perang, huru‐hara, pemberontakan atau sabotase, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, tindakan‐tindakan terorisme, perang, saudara, pemberontakan, revolusi, huru‐hara militer atau perampasan kekuasaan (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), penyitaan atau pengambilalihan berdasarkan perintah‐perintah dari otoritas mana pun; b. gempa bumi, banjir besar, tsunami, wabah penyakit: epidemi dan pandemi, dan bencana alam fisik lainnya, tetapi tidak termasuk kondisi‐kondisi cuaca tanpa memperhatikan tingkat keparahannya dan dengan bukti oleh instansi yang berwenang; c. pemogokan‐pemogokan di tingkat nasional atau daerah atau sengketa-sengketa industri di tingkat nasional atau daerah atau pemogokan‐pemogokan atau sengketa‐sengketa industri oleh buruh yang tidak dipekerjakan oleh Pihak yang terdampak.
    3. 9.3
      Pihak yang mengalami Keadaan Kahar harus segera memberitahukan Pihak lainnya secara lisan dalam waktu 1x24 jam dan diikuti dengan pemberitahuan tertulis selambat‐lambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut, disertai dengan bukti atau keterangan resmi instansi berwenang dan perkiraan atau upaya‐upaya atau rencana‐rencana yang akan atau telah dilakukan dalam rangka meredakan dan mengatasi Keadaan Kahar tersebut;
    4. 9.4
      Pihak yang diberitahu dapat menolak atau menyetujui Keadaan Kahar tersebut selambat‐lambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah diterimanya pemberitahuan Keadaan Kahar dari Pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut;
    5. 9.5
      NNP dan Pemesan akan mengadakan pertemuan tanpa ditunda untuk membahas kejadian Keadaan Kahar dan bersama‐sama memperkirakan kemungkinan jangka waktu gangguan dalam syrat dan ketentuan ini dengan tujuan untuk menyepakati arah tindakan yang dapat diterima bersama untuk meminimalkan setiap dampak dari kejadian tersebut yang memungkinkan dilanjutkannya kembali kegiatan‐ kegiatan operasional; Kecuali sebagaimana secara tegas ditentukan lain dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dan/atau Kontrak, pembayaran‐ pembayaran dengan sifat apapun tidak akan dilakukan terkait dengan suatu Kejadian Keadaan Kahar;
    6. 9.6
      Apabila suatu kejadian Keadaan Kahar berlangsung selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut‐turut; Para Pihak akan mengadakan pertemuan untuk membahas apakah NNP Dan Pemesan akan mengakhiri Pemesanan atau tetap melanjutkan ruang lingkup untuk jangka waktu selanjutnya berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
  1. 10. TERM AND TERMINATION
    1. 10.1
      If either party has a petition presented for its liquidation or calls a meeting to propose a resolution for its liquidation or has a petition presented for the appointment of an administrator or has a receiver or administrative receiver appointed over it or any of its assets or makes any voluntary arrangement with its creditors; Then the other party may immediately terminate this orders by written notice to the first- mentioned party.
  1. 10. SYARAT DAN PENGHENTIAN
    1. 10.1
      Jika salah satu Pihak mengajukan permohonan untuk likuidasinya atau mengadakan rapat untuk mengusulkan keputusan likuidasinya atau mengajukan permohonan untuk pengangkatan seorang pengurus atau telah ditunjuk seorang kurator atau kurator administratif atasnya atau salah satu kekayaannya atau membuat perjanjian sukarela dengan para krediturnya; Maka Pihak lain dapat segera mengakhiri Pesanan dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang disebutkan pertama.
  1. 11. NOTICES
    1. 11.1
      Any communications in connection by maintenance services may be made by letter, or electronic mail;
    2. 11.2
      Communications by letter will be deemed to have received by a party with seven (7) days of posting (by email) or upon delivery (via delivery service or e-mail) to the address notified in advance of posting or delivery by that party;
    3. 11.3
      Electronic mail communications will be deemed to have been receivedby a party upon transmission to an electronic mail address notified in advance of transmission by that party with the receipt of the appropriate delivery report.
  1. 11. PEMBERITAHUAN
    1. 11.1
      Setiap komunikasi sehubungan dengan Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dapat dilakukan melalui surat, atau surat elektronik;
    2. 11.2
      Komunikasi melalui surat akan dianggap telah diterima oleh salah satu pihak dalam waktu tujuh (7) hari setelah pengiriman (melalui jasa pengiriman atau surat elektronik) atau setelah pengiriman (jika dikirimkan secara pribadi) ke alamat yang diberitahukan sebelum pengiriman atau pengiriman oleh pihak tersebut;
    3. 11.3
      Komunikasi surat elektronik akan dianggap telah diterima oleh suatu pihak setelah dikirimkan ke alamat surat elektronik yang diberitahukan sebelumnya oleh pihak tersebut dengan diterimanya laporan pengiriman yang sesuai.
  1. 12. GOVERNING LAW AND DISPUTE SETTLEMENT
    1. 12.1
      General terms shall be subject to the Indonesian prevailing laws and regulations;
    2. 12.2
      Any and all disputes arising from or in connection with this General terms, shall be settled by way of amicable discussion between the Parties hereto no later than 30 (thirty) Calendar Days following the receipt of written notice from the Party;
    3. 12.3
      Any dispute between NNP and Customer domiciled in or duly established under the laws of the Republic of Indonesia that cannot be resolved by consensus manner shall be resolved through the West Jakarta District Court and/or Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) in Jakarta, having its address at Jl. Mampang Prapatan Raya South Jakarta to be resolved through the rules and procedures according to BANI by appointing 3 (three) Arbitrators; Legal domicile is in Jakarta and administered in the Indonesian language.
  1. 12. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    1. 12.1
      Ketentuan umum ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Indonesia;
    2. 12.2
      Tiap dan semua perselisihan yang timbul sehubungan dengan Ketentuan umum ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat diantara Para Pihak dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pihak yang berkepentingan;
    3. 12.3
      Setiap perselisihan antara NNP dengan Pemesan yang berdomisili atau pendiriannya berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan/atau Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan untuk diselesaikan melalui peraturan dan prosedur menurut BANI dengan menunjuk 3 (tiga) orang Arbiter; Kedudukan hukum adalah di Jakarta dan diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
We run all kinds of IT services that vow your success