Read all of these general terms before placing a Purchase Order (PO) for goods
and/or services at Nusa Network Prakarsa, PT;
Furthermore, consciously agree and agree that these general terms govern the
relationship between the Subscriber and PT. Nusa Network Prakarsa
("NNP"), with the conditions as stated below which are set forth in electronic
form, applies to all direct and/or electronic purchase transactions Purchase
Orders (PO) for goods and/or services;
NNP and the User are referred to as "Party" and collectively the "Parties"
That:
a.a. General Terms is a general rule governing the Quotation or Purchase
Order (PO) of goods and/or services either directly and/or electronically
(hereinafter collectively referred to as "General Terms";
a.b. NNP is a legal entity and/or individual, acting legally, running its
business in the field of Wholesale of Computers and Computer
Equipment, Wholesale of Software, Wholesale of Electronic Parts,
Wholesale of Telecommunication Equipment, Computer Consulting
Activities and Management of Other Computer Facilities, Computer
Equipment Industry;
a.c. Customer is a legal entity and/or individual, acting legally, running its
business intending to transact direct and/or electronic purchases using a
purchase order (PO) addressed to NNP;
In connection with the above, the subscriber agrees and agrees to the general
terms as stated below:
- 1. DEFINITION
1.1
âContractâ is an agreement between the Parties that bind
themselves; So that from the contract an engagement is born in
which the parties who bind themselves have their respective
obligations as specified in the contract into a single entity with
these general terms; However, if there are differences in definitions
and/or interpretations, then the Parties still agree and agree that
these general terms remain valid;
1.2
Purchase Order (PO) is a document containing a request to NNP
to provide goods and/or services, which in the document is
accompanied by detailed information, including the Purchase
Order (PO) number, type, quantity of goods ordered, delivery
address and legally signed is considered an agreement with the
terms and conditions set out therein or in these general terms;
1.3
âQuotationâ is a written offer letter from NNP to a customer that
is directly recognized and legally agreed upon by the Parties stating
the types of goods and/or services, details of prices, quantities,
quantities, payments, periods, and other terms and conditions
stipulated therein; However, in the event that the payment, period,
and other Terms and Conditions are not listed, then these general
terms will apply;
1.4
âPriceâ is the total nominal amount of money/ cost of goods and/or
services that must be paid by the Buyer to the NNP which is
detailed in the Purchase Order (PO) and/or Price Offer; It is a debt
that must be recognized by the customer and is accounted for to the
heirs;
1.5
âConfidential Informationâ is any information regarding
business affairs, developments, trade secrets, knowledge,
personnel, orders, specifications, drawings, designs, descriptions,
technical information and data, and all other confidential information provided by NNP in connection with customer
confidentiality;
1.6
âDirectlyâ is a form of giving/ delivery/ delivery of Purchase
Orders (PO) that have been legally signed and/or wet stamped by
the Customer or use courier services to NNP
1.7
âElectronicallyâ is a form of giving/ submission/ delivery of
Purchase Order (PO) which has been legally signed and wet
stamped by the Customer using a computer network to send and
receive messages and/or a conversation/ message application so
that the Purchase Order (PO) becomes an electronic document;
1.8
âFictitious Purchase Order (PO)â is a purchase order that is
signed and/or unsigned by the Party as if it is legitimate
intentionally and without rights or against the law doing so is
considered as if the ordered data is authentic;
1.9
âForce Majeureâ means circumstances beyond the reasonable
control of a party affected, including, but not limited to, refusal or
evocation of license, industrial dispute, impossibility of obtaining
materials, strikes by employees of a third party, fires, wars, acts of
God, governmental controls, disease: epidemic and pandemic.
Bacalah seluruh ketentuan umum ini sebelum melakukan Pesanan
Pembelian (PO) barang dan/atau jasa di PT. Nusa Network Prakarsa;
Selanjutnya, secara sadar menyetujui dan sepakat Ketentuan Umum ini
mengatur hubungan antara Pemesan dan PT. Nusa Network Prakarsa
("NNP"), dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini
yang dituangkan dalam bentuk elektronik berlaku untuk semua transaksi
pemebelian secara langsung dan/atau secara elektronik Pesanan
Pembelian (PO) barang dan/atau jasa;
NNP dan Pemesan masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara
bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak"
Bahwa:
a.a. Ketentuan Umum adalah suatu aturan umum mengatur Penawaran
Harga (Quotation) atau Pesanan Pembelian (PO) barang dan/atau
jasa baik secara langsung dan/atau elektronik (selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai "Ketentuan Umum";
a.b. NNP adalah suatu badan hukum dan/atau perorangan, bertindak
secara sah, menjalankan bisnisnya di bidang Perdagangan Besar
Komputer Dan Perlengkapan Komputer, Perdagangan Besar Piranti
Lunak, Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, Perdagangan
Besar Peralatan Telekomunikasi, Aktivitas Konsultasi Komputer
Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, Industri Perlengkapan
Komputer;
a.c. Pemesan adalah suatu badan hukum dan/atau perorangan, bertindak
secara sah, menjalankan bisnisnya bermaksud untuk bertransaksi
pemebelian langsung dan/atau elektronik menggunakan pesanan
pembelian (PO) ditujukan kepada NNP;
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemesan setuju dan sepakat atas
Ketentuan Umum seperti sebagaimana tercantum di bawah ini:
- 1. DEFINISI
1.1
âKontrakâ adalah suatu perikatan antara Pihak yang
mengikatkan dirinya; Sehingga dari kontrak lahir suatu
perikatan di mana Para Pihak yang mengikatkan diri
memiliki kewajibannya masing-masing sesuai yang
ditentukan dalam kontrak menjadi satu kesatuan dengan
ketentuan umum ini; Namun jika terdapat perbedaan definisi
dan/atau penafsiran maka Para Pihak tetap setuju dan sepakat
ketentuan umum ini tetap berlaku;
1.2
Pesanan Pembelian (PO) adalah dokumen yang berisi
permintaan kepada NNP untuk menyediakan barang
dan/atau jasa, yang di dalam dokumen tersebut disertai
rincian keterangan, di antaranya memuat nomor Pesanan
Pembelian (PO), jenis, kuantitas barang yang dipesan, alamat
pengiriman dan ditandatangani secara sah dianggap sebagai
perjanjian dengan syarat dan ketentuan telah diatur di
dalamnya atau di dalam ketentuan umum ini;
1.3
âPenawaran Hargaâ adalah surat penawaran tertulis dari
NNP kepada Pemesan yang secara langsung diakui dan
disepakati secara sah oleh Para Pihak mencantumkan jenis
barang dan/atau jasa, rincian harga, jumlah, kuantitas,
pembayaran, periode, serta syarat dan ketentuan lainnya
yang diatur didalamnya; Namun dalam hal tidak tercantum
pembayaran, periode, serta Syarat dan Ketentuan lainnya
maka yang belaku adalah ketentuan umum ini;
1.4
âHargaâ adalah total nominal uang/ biaya barang dan/atau
jasa yang harus dibayarkan oleh Pemesan kepada NNP yang
terperinci tercantum dalam Pesanan Pembelian (PO)
dan/atau Penawaran Harga; Merupakan hutang yang harus
diakui oleh Pemesan dan dipertanggungjawabkan hingga
ahli waris;
1.5
âInformasi Rahasiaâ adalah setiap informasi mengenai
urusan bisnis, perkembangan, rahasia dagang, pengetahuan,
personel, pemesan, spesifikasi, gambar, desain, deskripsi,
informasi dan data teknis, dan semua informasi lain yang bersifat rahasia yang diberikan oleh NNP sehubungan
kerahasiaan Pemesan;
1.6
âSecara Langsungâ adalah suatu bentuk pemberian/
penyerahan/ pengiriman Pesanan Pembelian (PO) yang
sudah di tandatangani secara sah dan/atau cap basah oleh
Pelanggan langsung atau menggunakan jasa kurir kepada
NNP;
1.7
âSecara Elektronikâ adalah suatu bentuk pemberian/
penyerahan/ pengiriman Pesanan Pembelian (PO) yang
sudah di tandatangani secara sah dan cap basah oleh
Pelanggan menggunakan jejaring komputer untuk mengirim
dan menerima pesan dan/atau aplikasi percakapan/
pengiriman pesan sehingga Pesanan Pembelian (PO)
menjadi dokumen elektronik;
1.8
âPesanan Pembelian (PO) fiktifâ adalah pesanan
pembelian yang ditandatangani dan/atau tidak
ditandatangani oleh Pihak yang seolah-olah sah
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan hal tersebut dianggap seolah-olah data
yang dipesan otentik;
1.9
âKeadaan Kaharâ adalah keadaan di luar kendali yang
wajar dari Pihak yang terkena dampak, termasuk, namun
tidak terbatas pada, penolakan atau pencabutan izin,
perselisihan industrial, ketidakmungkinan memperoleh
materi, pemogokan oleh karyawan Pihak Ketiga, kebakaran,
perang, tindakan Tuhan, kontrol pemerintah, wabah
penyakit: epidemi dan pandemic.
- 2. TERM
2.1
NNP will study the specifications and sign the required Purchase
Order (PO) after the Buyer sends directly and/or electronically in
accordance with the Quotation, or the Customer issues the
Purchase Order (PO) without a Quotation ("Quotation"); With this
it has been mutually agreed that it cannot be canceled and cannot
be changed/ changed regarding its scope unilaterally;
2.2
If the Purchase Order (PO) is canceled by the Customer
unilaterally; Then the Buyer agrees and agrees that NNP is legally
entitled to impose a penalty of 30% (thirty percent) of the
Purchase Order (PO) price; However, if there is a Purchase Order
(PO) that NNP cannot fulfill; Then NNP has the right to refuse and
not sign the Purchase Order (PO)
- 2. KETENTUAN
2.1
NNP akan mempelajari spesifikasi dan menandatangani
Pesanan Pembelian (PO) yang dibutuhkan setelah Pemesan
mengirim langsung dan/atau secara elektronik sesuai dengan
Penawaran Harga (âQuotationâ), atau Pemesan menerbitan
Pesanan Pembelian (PO); Dengan hal ini sudah disepakati
bersama tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat diubah/
diganti terkait ruang lingkupnya secara sepihak;
2.2
Jika Pesanan Pembelian (PO) dibatalkan oleh Pemesan
secara sepihak; Maka Pemesan setuju dan sepakat NNP
berhak secara sah mengenakan penality 30% (tiga puluh
persen) dari harga Pesanan Pembelian (PO); Namun jika ada
Pesanan Pembelian (PO) yang NNP tidak dapat
memenuhinya; Maka NNP berhak menolak dan tidak
menandatangani Pesanan Pembelian (PO) tersebut.
- 3. TIME PERIOD
3.1
General terms apply continuously until the obligations of each
Party are fulfilled and/or unless otherwise specified in the Purchase
Order (PO) or Contract.
- 3. JANGKA WAKTU
-
3.1
Ketentuan umum berlaku secara terus menerus sampai
dengan kewajiban masing-masing Pihak terpenuhi dan/atau
kecuali ditentukan lain dalam Pesanan Pembelian (PO) atau
Kontrak.
- 4. PRICE, BILLING AND PAYMENT TERM
4.1
Prices are inclusive of taxes and other related costs or otherwise
specified in the Contract, Quotation Letter and/or Purchase Order
(PO);
4.2
Customer must pay to NNP at the price specified in the Quotation
Letter and/or Purchase Order (PO) with the payment method
specified in the Quotation Letter and/or Purchase Order Letter
(PO) or in these general terms;
4.3
NNP can perform Billing to the Buyer as specified in the Quotation
Letter and/or Purchase Order (PO) or otherwise specified in the
Contract or in these general terms;
4.4
Customer must pay all prices in a timely manner without any
compensation or deductions specified in the Quotation Letter
and/or Purchase Order (PO) or otherwise specified in the Contract.
4.5
The customer can pay the price by:
a. Directly/cash and/or via bank transfer as detailed in the 100%
(one hundred percent) invoice immediately before or after
the goods and/or services arrive at the customer;
b. the period of time before or after the goods and/or services
arrive at the customer;
c. transfer the account to the NNP as detailed in the invoice; or
d. otherwise specified in the Quotation Letter and/or Purchase
Order (PO) or otherwise specified in the Contract.
4.6
The period referred to in number 4.5 letter b with a percentage
distribution term until it reaches 100% (one hundred percent) full
payment;
4.7
The customer is responsible for paying late payment penalties for
the amount of unpaid bills that are due which have been determined
together in the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO) at a
rate of 2% (two percent) every month;
4.8
If the Customer does not make payment by the due date; Therefore,
NNP has the right to take legal remedies without waiting for a court
decision (inkcracht) to take/ withdraw/ stop/ confiscate /goods
and/or services or other legal remedies until payment is received
and there will be no reimbursement of any kind during this period.
- 4. HARGA, PENAGIHAN DAN CARA PEMBAYARAN
4.1
Harga sudah termasuk pajak dan biaya-biaya terkait lainnya
atau ditentukan lain dalam Kontrak, Surat Penawaran Harga
dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO);
4.2
Pemesan harus membayar kepada NNP dengan harga yang
ditentukan dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat
Pesanan Pembelian (PO) dengan cara pembayaran yang
ditentukan dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat
Pesanan Pembelian (PO) atau dalam ketentuan umum ini;
4.3
NNP dapat melakukan Penagihan kepada Pemesan sesuai
yang ditentukan dalam Surat Penawaran Harga dan/atau
Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam
Kontrak atau dalam ketentuan umum ini;
4.4
Pemesan harus membayar semua harga secara tepat waktu
tanpa kompensasi atau pengurangan apapun yang telah
ditentukan dalam surat Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam
Kontrak;
4.5
Pemesan dapat melakukan pembayaran harga dengan cara:
a. Langsung/tunai dan/atau via transfer bank
sebagaimana terinci dalam surat tagihan 100% (seratus
persen) seketika sebelum atau sesudah barang dan/atau
jasa sampai pada pemesan;
b. tempo jangka waktu sebelum atau sesudah barang
dan/atau jasa sampai pada pemesan;
c. memindahbukukan rekening ke NNP sebagaimana
terinci dalam surat tagihan; atau
d. ditentukan lain dalam Surat Penawaran Harga dan/atau
Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain
dalam Kontrak.
4.6
Tempo Jangka waktu yang dimaksud angka 4.5 huruf b
dengan termin pembagian persentase hingga sampai pada
pelunasan pembayaran 100% (seratus persen);
4.7
Pelanggan bertanggung jawab untuk membayar denda
keterlambatan pembayaran atas jumlah tagihan yang belum
dibayarkan yang sudah jatuh tempo yang telah ditentukan
bersama dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat
Pesanan Pembelian (PO) dengan tarif 2% (dua persen)
Per-bulan;
4.8
Apabila Pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai
tanggal jatuh tempo; Maka NNP berhak melakukan upaya
hukum tanpa menunggu adanya putusan pengadilan
(inkcracht) mengambil/ menarik/ menghentikan/ menyita/
barang dan/atau jasa atau upaya hukum lain sampai
diterimanya pelunasan pembayaran dan tidak ada
penggantian apapun selama masa tersebut.
- 5. TAX
5.1
All fees and duties or amounts and all taxes incurred in connection
with the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO) shall be
borne by each Party in accordance with the applicable tax
provisions in Indonesia.
- 5. PAJAK
5.1
Semua biaya dan bea atau jumlah dan segala pajak yang
timbul sehubungan dengan Surat Penawaran Harga dan/atau
Surat Pesanan Pembelian (PO) menjadi tanggungan masing-
masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
- 6. REPRESENTATIVES OF THE PARTIES
6.1
The NNP will appoint one or several NNP representatives who
have the authority to act for and on behalf of the NNP regarding
the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO);
6.2
The Customer will appoint one or several representatives of the
Customer who have the authority to act for and on behalf of the
Customer in relation to the Quotation Letter and/or Purchase Order
(PO), which at any time at the will of the Buyer can be legally
replaced.
- 6. WAKIL PARA PIHAK
6.1
NNP akan menujuk seorang atau beberapa orang wakil NNP
yang mempunyai kewenangan untuk bertindak untuk dan
atas nama NNP terkait Surat Penawaran Harga dan/atau
Surat Pesanan Pembelian (PO);
6.2
Pemesan akan menunjuk seorang atau beberapa orang wakil
Pemesan yang mempunyai kewenangan untuk bertindak
untuk dan atas nama Pemesan terkait dengan Surat
Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO),
yang setiap saat atas kehendak Pemesan dapat dilakukan
penggantian secara sah.
- 7. CUSTOMER OBLIGATIONS
7.1
The customer agree, and promise to:
a. Fill in the NNP Customer Application Form before and/or
after the Quotation Letter and/or Purchase Order (PO) is
made;
b. Required to send/ provide/ attach/ complete the Customer
Application Form in the form of copies/scan documents of
legal entities and/or legal individuals to NNP.
- 7. KEWAJIBAN PELANGGAN
7.1
Pemesan menyetujui, sepakat, serta berjanji untuk:
a. Mengisi Formulir Aplikasi Customer NNP sebelum
dan/atau sesudah Surat Penawaran Harga dan/atau
Surat Pesanan Pembelian (PO) dibuat;
b. Wajib mengirim/ memberikan/ melampirkan/
melengkapi Form Aplikasi Customer berupa
fotocopy/scan dokumen-dokumen badan hukum
dan/atau perorangan yang sah kepada NNP.
- 8. CONFIDENTIALTY
8.1
Information provided by The Customer to NNP for the purposes of
the Ordering shall be treated as confidential data/information
("Confidential Information") and may be used solely for the
implementation of Orders;
8.2
Customer is, at any time, entitled to reclaim the said Confidential
Information from NNP and NNP shall return all Confidential
information and destroy all copies or its derivatives (both written
and electronic) of the same as requested by Customer, unless
otherwise agreed by Customer;
8.3
Confidential Information does not include:
a. Information which has been the public domain or into the
public domain, not because of a violation of this General
terms by either Party;
b. Information which has been available to either Parties on the
basis of nonâconfidential before entering into Orders;
c. Information which must be disclosed under the law,
government orders, decisions, regulations, or rules to which
either Party or its parent company is subject to;
8.4
In case of any violation to provisions of this Article by either party,
then it will be decide to terminate the orders without any claim for
compensation.
- 8. KERAHASIAAN
8.1
Informasi yang diberikan oleh Pelanggan Kepada NNP untuk
keperluan Kontrak digolongkan sebagai data atau informasi
rahasia (âInformasi Rahasiaâ) dan dapat digunakan semataâ
mata untuk Pelaksanaan layanan pemeliharaan;
8.2
Setiap saat Pemesan berhak meminta kembali Informasi
Rahasia tersebut dan NNP harus mengembalikan semua
Informasi rahasia dan memusnahkan semua salinan atau
turunan (baik tertulis dan elektronik) setelah diminta oleh
Pemesan, kecuali jika disetujui lain oleh Pemesan;
8.3
Informasi Rahasia tidak mencakup:
a. Informasi yang berada di ranah publik atau masuk ke
ranah publik, bukan karena pelanggaran terhadap
ketentuan umum ini oleh satu pihak;
b. Informasi yang sudah tersedia bagi satu Pihak atas
dasar bukan rahasia sebelum Pemesanan diadakan;
c. Informasi yang diwajibkan untuk dibuka berdasarkan
Undangâundang, perintah pemerintah, keputusan,
peraturan, atau aturan kepada mana satu Pihak atau
perusahaan induknya tunduk;
8.4
Pelanggaran ketentuan Pasal ini oleh salah satu Pihak, maka
akan diputuskan untuk mengakhiri pemesanan tanpa adanya
tuntutan ganti rugi apapun.
- 9. FORCE MAJEURE
9.1
The Parties release each other from liability for failure or delay in
carrying out their obligations under these general terms, caused by
things beyond the reasonable capabilities of the Parties and not due
to negligence or fault of the Parties, hereinafter referred to in these
general terms. Force Majeure, except to settle the obligations of
each Party that arose before the occurrence of Force Majeure;
9.2
For the purposes of these general terms, an event of Force Majeure
shall be deemed to include, but is not limited to, the following:
a. unrests, wars, riots, insurrections or sabotages, invasions,
acts of foreign enemy, hostilities, terrorism, civil wars,
rebellions, revolutions, insurrections or military seizure of
power (whether declared or not), confiscations or
expropriations by order of any authority;
b. earthquakes, large floods, tsunamis, epidemic and pandemic,
or other physical natural disasters, but excluding weather
conditions regardless of the severity and with evidence by
the competent authority;
c. strikes at national or regional level or industrial disputes at
national or regional level or strikes or industrial disputes by
the workers who are not employed by the affected Party.
9.3
The Party affected by Force Majeure shall immediately notify the
others orally within 1x24 hours and followed by written notice no
later than 2 x 24 hours after the occurrence of the said Force
Majeure, accompanied with an official statement of the competent
authority and forecasts or attempts or plans that will be or have
been made in order to alleviate and overcome the said Force
Majeure;
9.4
The notified Party may reject or approve The Force Majeure within
2 x 24 hours after receipt of The Force Majeure notice from the
Party stating such Force Majeure In the event of such Force
Majeure;
9.5
NNP and Customer shall have meeting without delay to discuss the
events and together estimate the possible duration of interruptions
of this term and condition with the purpose to get a mutual
agreement on acceptable actions to be taken to minimize any
impact of the incident which allows a resumption of operational
activities; Except as expressly provided otherwise in the Quotation
Letter and/or Purchase Order (PO) and/or Contract, payments of
any nature will not be made in connection with a Force Majeure
Event;
9.6
If an event of Force Majeure lasts for more than 30 (thirty)
consecutive calendar days; The Parties shall hold a meeting to
discuss whether NNP and Customer will terminate the Orders or
continue the Scope for a further period at the mutual agreement of
the Parties.
- 9. KEADAAN KAHAR
9.1
Para Pihak saling membebaskan tanggung jawab atas
kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan
kewajibannya menurut ketentuan umum ini, yang
disebabkan oleh halâhal diluar kemampuan yang wajar dari
Para Pihak dan bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan
Para Pihak, yang selanjutnya dalam ketentuan umum ini
disebut Keadaan Kahar, kecuali menyelesaikan kewajiban
masingâmasing Pihak yang timbul sebelum terjadinya
Keadaan Kahar;
9.2
Untuk tujuanâtujuan ketentuan umum ini, suatu kejadian
Keadaan Kahar akan dianggap termasuk, tetapi tidak terbatas
pada, halâhal berikut ini:
a. kerusuhan, perang, huruâhara, pemberontakan atau
sabotase, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan,
tindakanâtindakan terorisme, perang, saudara,
pemberontakan, revolusi, huruâhara militer atau
perampasan kekuasaan (baik dengan pernyataan
perang maupun tidak), penyitaan atau pengambilalihan
berdasarkan perintahâperintah dari otoritas mana pun;
b. gempa bumi, banjir besar, tsunami, wabah penyakit:
epidemi dan pandemi, dan bencana alam fisik lainnya,
tetapi tidak termasuk kondisiâkondisi cuaca tanpa
memperhatikan tingkat keparahannya dan dengan
bukti oleh instansi yang berwenang;
c. pemogokanâpemogokan di tingkat nasional atau
daerah atau sengketa-sengketa industri di tingkat
nasional atau daerah atau pemogokanâpemogokan atau
sengketaâsengketa industri oleh buruh yang tidak
dipekerjakan oleh Pihak yang terdampak.
9.3
Pihak yang mengalami Keadaan Kahar harus segera
memberitahukan Pihak lainnya secara lisan dalam waktu
1x24 jam dan diikuti dengan pemberitahuan tertulis
selambatâlambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah
terjadinya Keadaan Kahar tersebut, disertai dengan bukti
atau keterangan resmi instansi berwenang dan perkiraan atau
upayaâupaya atau rencanaârencana yang akan atau telah
dilakukan dalam rangka meredakan dan mengatasi Keadaan
Kahar tersebut;
9.4
Pihak yang diberitahu dapat menolak atau menyetujui
Keadaan Kahar tersebut selambatâlambatnya dalam waktu
2x24 jam setelah diterimanya pemberitahuan Keadaan Kahar
dari Pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut;
9.5
NNP dan Pemesan akan mengadakan pertemuan tanpa
ditunda untuk membahas kejadian Keadaan Kahar dan
bersamaâsama memperkirakan kemungkinan jangka waktu
gangguan dalam syrat dan ketentuan ini dengan tujuan untuk
menyepakati arah tindakan yang dapat diterima bersama
untuk meminimalkan setiap dampak dari kejadian tersebut
yang memungkinkan dilanjutkannya kembali kegiatanâ
kegiatan operasional; Kecuali sebagaimana secara tegas
ditentukan lain dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat
Pesanan Pembelian (PO) dan/atau Kontrak, pembayaranâ
pembayaran dengan sifat apapun tidak akan dilakukan terkait
dengan suatu Kejadian Keadaan Kahar;
9.6
Apabila suatu kejadian Keadaan Kahar berlangsung selama
lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturutâturut; Para
Pihak akan mengadakan pertemuan untuk membahas apakah
NNP Dan Pemesan akan mengakhiri Pemesanan atau tetap
melanjutkan ruang lingkup untuk jangka waktu selanjutnya
berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
- 10. TERM AND TERMINATION
10.1
If either party has a petition presented for its liquidation or calls a
meeting to propose a resolution for its liquidation or has a petition
presented for the appointment of an administrator or has a receiver
or administrative receiver appointed over it or any of its assets or
makes any voluntary arrangement with its creditors; Then the other
party may immediately terminate this orders by written notice to
the first- mentioned party.
- 10. SYARAT DAN PENGHENTIAN
10.1
Jika salah satu Pihak mengajukan permohonan untuk
likuidasinya atau mengadakan rapat untuk mengusulkan
keputusan likuidasinya atau mengajukan permohonan untuk
pengangkatan seorang pengurus atau telah ditunjuk seorang
kurator atau kurator administratif atasnya atau salah satu
kekayaannya atau membuat perjanjian sukarela dengan para
krediturnya; Maka Pihak lain dapat segera mengakhiri
Pesanan dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang
disebutkan pertama.
- 11. NOTICES
11.1
Any communications in connection by maintenance services may
be made by letter, or electronic mail;
11.2
Communications by letter will be deemed to have received by a
party with seven (7) days of posting (by email) or upon delivery
(via delivery service or e-mail) to the address notified in advance
of posting or delivery by that party;
11.3
Electronic mail communications will be deemed to have been
receivedby a party upon transmission to an electronic mail address
notified in advance of transmission by that party with the receipt
of the appropriate delivery report.
- 11. PEMBERITAHUAN
11.1
Setiap komunikasi sehubungan dengan Surat Penawaran
Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dapat
dilakukan melalui surat, atau surat elektronik;
11.2
Komunikasi melalui surat akan dianggap telah diterima oleh
salah satu pihak dalam waktu tujuh (7) hari setelah
pengiriman (melalui jasa pengiriman atau surat elektronik)
atau setelah pengiriman (jika dikirimkan secara pribadi) ke
alamat yang diberitahukan sebelum pengiriman atau
pengiriman oleh pihak tersebut;
11.3
Komunikasi surat elektronik akan dianggap telah diterima
oleh suatu pihak setelah dikirimkan ke alamat surat
elektronik yang diberitahukan sebelumnya oleh pihak
tersebut dengan diterimanya laporan pengiriman yang sesuai.
- 12. GOVERNING LAW AND DISPUTE SETTLEMENT
12.1
General terms shall be subject to the Indonesian prevailing laws
and regulations;
12.2
Any and all disputes arising from or in connection with this
General terms, shall be settled by way of amicable discussion
between the Parties hereto no later than 30 (thirty) Calendar Days
following the receipt of written notice from the Party;
12.3
Any dispute between NNP and Customer domiciled in or duly
established under the laws of the Republic of Indonesia that cannot
be resolved by consensus manner shall be resolved through the
West Jakarta District Court and/or Badan Arbitrasi Nasional
Indonesia (BANI) in Jakarta, having its address at Jl. Mampang
Prapatan Raya South Jakarta to be resolved through the rules and
procedures according to BANI by appointing 3 (three) Arbitrators;
Legal domicile is in Jakarta and administered in the Indonesian
language.
- 12. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
12.1
Ketentuan umum ini tunduk pada hukum dan peraturan
perundangâundangan yang berlaku di Indonesia;
12.2
Tiap dan semua perselisihan yang timbul sehubungan dengan
Ketentuan umum ini, akan diselesaikan dengan cara
musyawarah untuk mufakat diantara Para Pihak dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pihak yang
berkepentingan;
12.3
Setiap perselisihan antara NNP dengan Pemesan yang
berdomisili atau pendiriannya berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah mufakat maka akan diselesaikan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan/atau Badan Arbitrasi
Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta yang beralamat di Jl.
Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan untuk diselesaikan
melalui peraturan dan prosedur menurut BANI dengan
menunjuk 3 (tiga) orang Arbiter; Kedudukan hukum adalah
di Jakarta dan diselenggarakan dengan menggunakan bahasa
Indonesia.