TERM AND CONDITIONS OF MAINTENANCE SERVICES
SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN PEMELIHARAAN

Service

The following standard terms and conditions of maintenance services apply to all network hardware and software maintenance transactions at Nusa Network Prakarsa, PT:

  1. 1. DEFINITION
    1. 1.1
      “Customer” means a legal entity and/or individual, acting lawfully, conducting its business intending to transact direct and/or electronic purchases to purchase maintenance services;
    2. 1.2
      “NNP” means a legal entity and/or individual, acting lawfully, conducting its business, namely the Party that provides or performs maintenance services;
    3. 1.3
      “Maintenance Services” means the standard network hardware and/or software maintenance services provided by NNP to the Customer specified in these maintenance terms and/or contracts;
    4. 1.4
      “Contract” means an engagement between the Parties that bind themselves; So that from the contract an engagement is born in which the parties who bind themselves have their respective obligations as specified in the contract into a single entity with these terms and conditions; However, if there are differences in definitions and/or interpretations, the Parties still agree and agree that these terms and conditions remain valid;
    5. 1.5
      “Quotation” means a written offer letter from NNP to the Customer which is directly recognized and legally agreed upon by the Parties stating the types of goods and/or services, details of prices, quantities, quantities, payments, periods, as well as other terms and conditions stipulated therein; However, in the event that the payment, period, and other terms and conditions are not listed, then the general terms and conditions apply;
    6. 1.6
      Price” means the cost of maintenance services, the total nominal money/cost of goods and/or services that must be paid by the Buyer to the NNP which is detailed in the Purchase Order (PO) and/or Price Offer; It is a debt that must be recognized by the customer and is accounted for to the heirs;
    7. 1.7
      “Purchase Order” means a document containing a request to NNP to provide goods and/or services, which in the document is accompanied by detailed information, including the Purchase Order (PO) number, type, quantity of goods ordered, delivery address and is legally signed as an agreement. with the terms and conditions set out therein or in these general terms NNP;
    8. 1.8
      General Terms is a general rule governing NNP the Quotation or Purchase Order (PO) of goods and/or services either directly and/or electronically
    9. 1.9
      “Confidential Information” means any information regarding the business affairs, developments, trade secrets, know-how, personnel, customers, specifications, drawings, designs, descriptions, technical information and data, and all other information of a confidential nature furnished by NNP in connection with the maintenance services;
    10. 1.10
      “Force Majeure” means circumstances beyond the reasonable control of a party affected, including, but not limited to, refusal or evocation of license, industrial dispute, impossibility of obtaining materials, strikes by employees of a third party, fires, wars, acts of God, governmental controls, disease: epidemic and pandemic.

Syarat dan ketentuan standar layanan pemeliharaan berikut ini berlaku untuk semua transaksi pemeliharaan perangkat keras jaringan dan perangkat lunak di PT. Nusa Network Prakarsa:

  1. 1. DEFINISI
    1. 1.1
      “Pelanggan” berarti suatu badan hukum dan/atau perorangan, bertindak secara sah, menjalankan bisnisnya bermaksud untuk bertransaksi pemebelian langsung dan/atau elektronik melakukan pembelian layanan pemeliharaan;
    2. 1.2
      NNP” berarti suatu badan hukum dan/atau perorangan, bertindak secara sah, menjalankan bisnisnya yaitu Pihak yang menyediakan atau melaksanakan layanan pemeliharaan;
    3. 1.3
      “Layanan Pemeliharaan” berarti layanan standar pemeliharaan perangkat keras dan/atau perangkat lunak jaringan yang disediakan NNP kepada Pelanggan yang ditetapkan dalam ketentuan pemeliharaan ini dan/atau kontrak;
    4. 1.4
      “Kontrak” berarti suatu perikatan antara Pihak yang mengikatkan dirinya; Sehingga dari kontrak lahir suatu perikatan di mana Para Pihak yang mengikatkan diri memiliki kewajibannya masing-masing sesuai yang ditentukan dalam kontrak menjadi satu kesatuan dengan syarat dan ketentuan ini; Namun jika terdapat perbedaan definisi dan/atau penafsiran maka Para Pihak tetap setuju dan sepakat syarat dan ketentuan ini tetap berlaku;
    5. 1.5
      “Penawaran Harga” berarti surat penawaran tertulis dari NNP kepada Pelanggan yang secara langsung diakui dan disepakati secara sah oleh Para Pihak mencantumkan jenis barang dan/atau jasa, rincian harga, jumlah, kuantitas, pembayaran, periode, serta syarat dan ketentuan lainnya yang diatur didalamnya; Namun dalam hal tidak tercantum pembayaran, periode, serta Syarat dan Ketentuan lainnya maka yang belaku adalah ketentuan umum dan syarat dan ketentuan ini;
    6. 1.6
      “Harga” berarti biaya layanan pemeliharaan, total nominal uang/ biaya barang dan/atau jasa yang harus dibayarkan oleh Pemesan kepada NNP yang terperinci tercantum dalam Pesanan Pembelian (PO) dan/atau Penawaran Harga; Merupakan hutang yang harus diakui oleh Pemesan dan dipertanggungjawabkan hingga ahli waris;
    7. 1.7
      “Pesanan Pembelian (PO)” berarti dokumen yang berisi permintaan kepada NNP untuk menyediakan barang dan/atau jasa, yang di dalam dokumen tersebut disertai rincian keterangan, di antaranya memuat nomor Pesanan Pembelian (PO), jenis, kuantitas barang yang dipesan, alamat pengiriman dan ditandatangani secara sah dianggap sebagai perjanjian dengan syarat dan ketentuan telah diatur di dalamnya atau di dalam ketentuan umum NNP;
    8. 1.8
      Ketentuan Umum adalah suatu aturan umum NNP mengatur Penawaran Harga (Quotation) atau Pesanan Pembelian (PO) barang dan/atau jasa baik secara langsung dan/atau elektronik;
    9. 1.9
      “Informasi Rahasia” berarti setiap informasi mengenai urusan bisnis,perkembangan,rahasia dagang, pengetahuan, personel, pelanggan, spesifikasi,gambar, desain, deskripsi, informasi dan data teknis, dan semua informasi lain yang bersifat rahasia yang diberikan oleh NNP sehubungan dengan layanan pemeliharaan;
    10. 1.10
      “Keadaan Kahar” berarti keadaan di luar kendali yang wajar dari pihak yang terkena dampak, termasuk, namun tidak terbatas pada, penolakan atau pencabutan izin, perselisihan industrial, ketidakmungkinan memperoleh materi, pemogokan oleh karyawan pihak ketiga, kebakaran, perang, tindakan Tuhan, kontrol pemerintah, wabah penyakit: epidemi dan pandemi;
  1. 2. CONTRACT TERM
    1. 2.1
      Terms and Conditions between NNP and the Customer regarding the terms of maintenance services will be made after the Customer signs and returns the Quote to NNP, or by the way the customer issues a Purchase Order (PO); If it has been agreed, it cannot be canceled and cannot be changed/changed regarding the scope of maintenance services;
    2. 2.2
      If the Purchase Order (PO) is canceled by the Buyer unilaterally; Then the Buyer agrees and agrees that NNP is legally entitled to impose a penalty of 30% (thirty percent) of the Purchase Order (PO) price; However, if there is a Purchase Order (PO) that NNP cannot fulfill; Then the NNP has the right to refuse the implementation of the maintenance
  1. 2. KETENTUAN KONTRAK
    1. 2.1
      Syarat dan Ketentuan antara NNP dengan Pelanggan tentang ketentuan layanan pemeliharaan akan dibuat setelah Pelanggan menandatangani dan mengembalikan Penawaran Harga kepada NNP, atau dengan cara pelanggan menerbitan Pesanan Pembelian (PO); Jika sudah disepakati tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat diubah/diganti terkait ruang lingkup layanan pemeliharaan;
    2. 2.2
      Jika Pesanan Pembelian (PO) dibatalkan oleh Pemesan secara sepihak; Maka Pemesan setuju dan sepakat NNP berhak secara sah mengenakan penality 30% (tiga puluh persen) dari harga Pesanan Pembelian (PO); Namun jika ada Pesanan Pembelian (PO) yang NNP tidak dapat memenuhinya; Maka NNP berhak menolak pelaksanaan pemeliharaan tersebut.
  1. 3. TERM
    1. 3.1
      Terms and Conditions apply continuously until the obligations of each Party are fulfilled and/or unless otherwise specified in the Purchase Order (PO) or Contract.
  1. 3. JANGKA WAKTU
    1. 3.1
      Syarat dan Ketentuan berlaku secara terus menerus sampai dengan kewajiban masing-masing Pihak terpenuhi dan/atau kecuali ditentukan lain dalam Pesanan Pembelian (PO) atau Kontrak.
  1. 4. CONTRACT PRICE, BILLING AND PAYMENT TERM
    1. 4.1
      Prices include taxes and other related costs or otherwise specified in the Contract, Quotation and/or Purchase Order (PO);
    2. 4.2
      NNP may perform Billing to Customers as specified in the Quotation and/or Purchase Order (PO) or otherwise specified in the Contract; NNP will prepare billing documents to Customers in the form of: a. Original Invoice Asli (1 Copy); b. Original Faktur Pajak (1 Copy); c. Copy Surat Pemesanan Pembelian (1 Copy);
    3. 4.3
      Customer must pay all invoice amounts for maintenance services in a timely manner without any compensation or deductions specified in the Letter of Quotation and/or Purchase Order (PO) or otherwise specified in the Contract;
    4. 4.4
      Customers can make payments by transferring accounts to the NNP Party as detailed in the invoice;
    5. 4.5
      Customers are responsible for paying late payment penalties for unpaid bills that are due at a rate of 2% (two percent) every month;
    6. 4.6
      If the Customer does not make a payment until the due date, then NNP has the right to temporarily stop the maintenance service until the payment for the maintenance service is received and there is no substitute for the maintenance service time during the temporary suspension period.
  1. 4. HARGA KONTRAK, PENAGIHAN DAN CARA PEMBAYARAN
    1. 4.1
      Harga sudah termasuk pajak dan biaya-biaya terkait lainnya atau ditentukan lain dalam Kontrak, Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO);
    2. 4.2
      NNP dapat melakukan Penagihan kepada Pelanggan sesuai yang ditentukan dalam Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam Kontrak; NNP akan menyiapkan dokumen penagihan kepada Pelanggan berupa: a. Asli Invoice (1 Rangkap); b. Asli Faktur Pajak (1 Rangkap); c. Salinan Surat Pemesanan Pembelian (1 Rangkap).
    3. 4.3
      Pelanggan harus membayar semua jumlah tagihan atas layanan pemeliharaan secara tepat waktu tanpa kompensasi atau pengurangan apapun yang telah ditentukan dalam surat Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam Kontrak;
    4. 4.4
      Pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan cara memindahbukukan rekening ke Pihak NNP sebagaimana terinci dalam surat tagihan;
    5. 4.5
      Pelanggan bertanggung jawab untuk membayar denda keterlambatan pembayaran atas jumlah tagihan yang belum dibayarkan yang sudah jatuh tempo dengan tarif 2% (dua persen) Per-bulan;
    6. 4.6
      Apabila Pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai tanggal jatuh tempo, Maka NNP berhak menghentikan sementara layanan pemeliharaan sampai diterimanya pelunasan pembayaran layanan pemeliharaan tersebut dan tidak ada pengganti waktu layanan pemeliharaan selama masa menghentian sementara dilakukan.
  1. 5. TERM
    1. 5.1
      All maintenance services price excludes taxes, fees and other amounts and all taxes incurred in connection with this implementation of services are the responsibility of each party in accordance this the applicable tax provisions in Indonesia.
  1. 5. PAJAK
    1. 5.1
      Semua harga layanan pemeliharaan tidak termasuk pajak, biaya dan bea atau jumlah lain dan segala pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan layanan ini menjadi tanggungan masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  1. 6. REPRESENTATIVES OF THE PARTIES
    1. 6.1
      NNP shall appoint a person(s) who will serve as NNP Representative who has the authority to act for and on behalf of NNP associated with the Contract. Any replacement of NNP Representative must be subject to prior written approval of Customer;
    2. 6.2
      The Customer shall appoint a person(s) who will serve as Customer Representative who has the authority to act for and on behalf Customer related to the Contract, that may be replaced at any time by Customer at its own discretion.
  1. 6. WAKIL PARA PIHAK
    1. 6.1
      NNP akan menujuk seorang atau beberapa orang wakil NNP yang mempunyai kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama NNP terkait layanan pemeliharaan. Setiap penggantian wakil NNP harus disetujui lebih dahulu secara tertulis oleh Pelanggan;
    2. 6.2
      Pelanggan akan menunjuk seorang atau beberapa orang Wakil Pelanggan yang mempunyai kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama Pelanggan terkait dengan layanan pemeliharaan, yang setiap saat atas kehendak Pelanggan dapat dilakukan penggantian.
  1. 7. CUSTOMER OBLIGATIONS
    1. 7.1
      The customer undertakes to cooperate with NNP by: Granting NNP access to the Product/Hardware and Software and any assistance (including providing customer employees familiar with Product/Hardware and Software) until the Contract period;
    2. 7.2
      Making available such facilities as NNP shall reasonably require including without limitation adequate work space storage and work equipment and other information needed in the completion implementation of maintenance service;
    3. 7.3
      Keeping back-up copies of Customer's programs, databases and computer. NNP will not be held responsible for any loss of Customer's programs, data and files;
    4. 7.4
      Not allowing any NNP technician to modify, adjust or repair the hardware and software outside the scope of maintenance services as agreed in the terms of the quotation, purchase order, and Contract.
  1. 7. KEWAJIBAN PELANGGAN
    1. 7.1
      Pelanggan berjanji untuk bekerja sama dengan NNP; Dengan: Memberikan NNP akses ke Produk/Perangkat keras maupun lunak jaringan dan bantuan apa pun (termasuk menyediakan karyawan pelanggan yang memahami Produk/Perangkat Keras maupun Perangkat lunak jaringan) sampai periode Kontrak;
    2. 7.2
      Menyediakan fasilitas seperti yang NNP butuhkan secara wajar termasuk namun tidak terbatas pada penyimpanan ruang kerja yang memadai dan peralatan kerja serta informasi lain yang diperlukan dalam penyelesaian pelaksanaan layanan pemeliharaan ini;
    3. 7.3
      Menyimpan salinan cadangan program, basis data, dan catatan komputer Pelanggan. NNP tidak akan bertanggung jawab atas hilangnya program, data, dan file Pelanggan;
    4. 7.4
      Tidak mengizinkan teknisi NNP untuk memodifikasi, menyesuaikan, atau memperbaiki Perangkat Keras maupun Perangkat Lunak Jaringan diluar ruang lingkup layanan pemeliharaan yang telah disepakati dalam ketentuan penawaran, pemesanan pembeliaan dan Kontrak.
  1. 8. CONFIDENTIALTY
    1. 8.1
      Information provided by The Customer to NNP for the purposes of the Contract shall be treated as confidential data/information ("Confidential Information") and may be used solely for the implementation of this Contract.
    2. 8.2
      Customer is, at any time, entitled to reclaim the Confidential information from NNP and NNP shall return all Confidential information and destroy all copies or its derivatives (both written and electronic) of the same as requested by Customer, unless otherwise agreed by Customer;
    3. 8.3
      Confidential Information does not include: a. Information which has been the public domain or into the public domain, not because of a violation of this Contract by either Party to this Contract; b. Information which has been available to either Parties on the basis of non‐confidential before entering into this Contract; c. Information which must be disclosed under the law, government orders, decisions, regulations, or rules to which either Party or its parent company is subject to.
    4. 8.4
      In case of any violation to provisions of this Article by either party, then it will be decide to terminate the contract without any claim for compensation.
  1. 8. KERAHASIAAN
    1. 8.1
      Informasi yang diberikan oleh Pelanggan Kepada NNP untuk keperluan Kontrak digolongkan sebagai data atau informasi rahasia (“Informasi Rahasia”) dan dapat digunakan semata‐ mata untuk Pelaksanaan layanan pemeliharaan;
    2. 8.2
      Setiap saat Pelanggan berhak meminta kembali informasi Rahasia tersebut dan NNP harus mengembalikan semua informasi rahasia dan memusnahkan semua salinan atau turunan (baik tertulis dan elektronik) setelah diminta oleh Pelanggan, kecuali jika disetujui lain oleh Pelanggan;
    3. 8.3
      Informasi Rahasia tidak mencakup: a. Informasi yang berada di ranah publik atau masuk ke ranah publik, bukan karena pelanggaran terhadap Kontrak ini oleh satu pihak dalam Kontrak ini; b. Informasi yang sudah tersedia bagi satu Pihak atas dasar bukan rahasia sebelum Kontrak ini diadakan; c. Informasi yang diwajibkan untuk dibuka berdasarkan Undang‐undang, perintah pemerintah, keputusan, peraturan, atau aturan kepada mana satu Pihak atau perusahaan induknya tunduk.
    4. 8.4
      Pelanggaran ketentuan Pasal ini oleh salah satu Pihak, Maka akan diputuskan untuk mengakhiri kontrak tanpa adanya tuntutan ganti rugi apapun.
  1. 9. FORCE MAJEURE
    1. 9.1
      The Parties shall mutually discharge for any responsibilities on failure or delay in performing its obligations under the Contract, which are caused by events beyond the reasonable control of the Parties and not due to negligence or fault of the Parties, hereinafter referred to as Force Majeure, except settling obligations of each Party arising prior to the occurrence of such Force Majeure;
    2. 9.2
      For the purposes term of maintenance and this Contract, force majeure shall be deemed to include, but not limited to, the following events: a. unrests, wars, riots, insurrections or sabotages, invasions, acts of foreign enemy, hostilities, terrorism, civil wars, rebellions, revolutions, insurrections or military seizure of power (whether declared or not), confiscations or expropriations by order of any authority; b. earthquakes, large floods, tsunamis, epidemic and pandemic, or other physical natural disasters, but excluding weather conditions regardless of the severity and with evidence by the competent authority; c. strikes at national or regional level or industrial disputes at national or regional level or strikes or industrial disputes by the workers who are not employed by the affected party.
    3. 9.3
      The Party affected by force majeure shall immediately notify the others orally within 1x24 hours and followed by written notice no later than 2 x 24 hours after the occurrence of the said force majeure, accompanied with an official statement of the competent authority and forecasts or attempts or plans that will be or have been made in order to alleviate and overcome the said force majeure;
    4. 9.4
      The notified Party may reject or approve The Force Majeure within 2 x 24 hours after receipt of The Force Majeure notice from the Party stating such Force Majeure;
    5. 9.5
      In the event of such Force Majeure, NNP and Customer shall have meeting without delay to discuss the events and together estimate the possible duration of interruptions of this Contract with the purpose to get a mutual agreement on acceptable actions to be taken to minimize any impact of the incident which allows a resumption of operational activities. Except as expressly provided otherwise term of maintenance and this Contract, payments of any nature shall not be affected by force majeure;
    6. 9.6
      If force majeure takes place for more than thirty (30) consecutive Calendar Days, the Parties shall hold a meeting to discuss whether NNP and Customer will terminate the Contract or continue the Scope for a further period at the mutual agreement of the Parties.
  1. 9. KEADAAN KAHAR
    1. 9.1
      Para Pihak saling membebaskan tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya menurut Kontrak, yang disebabkan oleh hal‐hal diluar kemampuan yang wajar dari Para Pihak dan bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan Para Pihak, yang selanjutnya dalam Kontrak ini disebut Keadaan Kahar, kecuali menyelesaikan kewajiban masing‐masing Pihak yang timbul sebelum terjadinya Keadaan Kahar;
    2. 9.2
      Untuk tujuan‐tujuan ketentuan pemeliharaan dan kontrak ini, suatu kejadian keadaan kahar akan dianggap termasuk, tetapi tidak terbatas pada, hal‐hal berikut ini: a. kerusuhan, perang, huru‐hara, pemberontakan atau sabotase, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, tindakan‐tindakan terorisme, perang, saudara, pemberontakan, revolusi, huru‐hara militer atau perampasan kekuasaan (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), penyitaan atau pengambilalihan berdasarkan perintah‐perintah dari otoritas mana pun; b. gempa bumi, banjir besar, tsunami, wabah penyakit: epidemi dan pandemi, dan bencana alam fisik lainnya, tetapi tidak termasuk kondisi‐kondisi cuaca tanpa memperhatikan tingkat keparahannya dan dengan bukti oleh instansi yang berwenang; c. pemogokan‐pemogokan di tingkat nasional atau daerah atau sengketa-sengketa industri di tingkat nasional atau daerah atau pemogokan‐pemogokan atau sengketa‐ sengketa industri oleh buruh yang tidak dipekerjakan oleh pihak yang terdampak;
    3. 9.3
      Pihak yang mengalami keadaan kahar harus segera memberitahukan Pihak lainnya secara lisan dalam waktu 1x24 jam dan diikuti dengan pemberitahuan tertulis selambat‐ lambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah terjadinya keadaan kahar tersebut, disertai dengan bukti atau keterangan resmi instansi berwenang dan perkiraan atau upaya‐upaya atau rencana‐rencana yang akan atau telah dilakukan dalam rangka meredakan dan mengatasi keadaan kahar tersebut;
    4. 9.4
      Pihak yang diberitahu dapat menolak atau menyetujui keadaan kahar tersebut selambat‐ lambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah diterimanya pemberitahuan keadaan kahar dari Pihak yang menyatakan keadaan kahar tersebut;
    5. 9.5
      NNP dan Pelanggan akan mengadakan pertemuan tanpa ditunda untuk membahas kejadian Keadaan Kahar dan bersama‐sama memperkirakan kemungkinan jangka waktu gangguan dalam Kontrak ini dengan tujuan untuk menyepakati arah tindakan yang dapat diterima bersama untuk meminimalkan setiap dampak dari kejadian tersebut yang memungkinkan dilanjutkannya kembali kegiatan‐kegiatan operasional; Kecuali sebagaimana secara tegas ditentukan lain dalam ketentuan pemeliharaan dan Kontrak ini, pembayaran‐ pembayaran dengan sifat apapun tidak dapat di tunda terkait dengan suatu kejadian keadaan kahar;
    6. 9.6
      Apabila suatu kejadian keadaan kahar berlangsung selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut‐turut, Para Pihak akan mengadakan pertemuan untuk membahas apakah NNP Dan Pelanggan akan mengakhiri Kontrak atau tetap melanjutkan ruang lingkup untuk jangka waktu selanjutnya berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
  1. 10. TERM AND TERMINATION
    1. 10.1
      Maintenance services is provided for the duration stated in NNP Contract. and may be renewed or extended by the parties in writing with the latest agreed NNP rates;
    2. 10.2
      If the customer violates the term of maintenance services and this contract and the breach is not remedied after 30 days’written notice from the NNP, party may immediately terminate the Terms of Service Maintenance and Contract without any claim for compensation;
    3. 10.3
      If either party has a petition presented for its liquidation or calls a meeting to propose a resolution for its liquidation or has a petition presented for the appointment of an administrator or has a receiver or administrative receiver appointed over it or any of its assets or makes any voluntary arrangement with its creditors, then the other party may immediately terminate this contract by written notice to the first- mentioned party.
  1. 10. SYARAT DAN PENGHENTIAN
    1. 10.1
      Layanan pemeliharaan disediakan selama jangka waktu yang tercantum dalam Kontrak NNP. Dan dapat diperbarui atau diperpanjang oleh Para Pihak secara tertulis dengan tarif terbaru NNP yang telah disepakati;
    2. 10.2
      Jika Pelanggan melanggar ketentuan layanan pemeliharaan serta Kontrak ini dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki setelah pemberitahuan tertulis 30 hari dari Pihak NNP, Maka Pihak NNP dapat segera menghentikan ketentuan layanan pemeliharaan serta Kontrak ini tanpa adanya tuntutan ganti rugi apapun;
    3. 10.3
      Jika salah satu Pihak mengajukan permohonan untuk likuidasinya atau mengadakan rapat untuk mengusulkan keputusan likuidasinya atau mengajukan permohonan untuk pengangkatan seorang pengurus atau telah ditunjuk seorang kurator atau kurator administratif atasnya atau salah satu kekayaannya atau membuat perjanjian sukarela dengan para krediturnya, Maka Pihak lain dapat segera mengakhiri kontrak ini dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang disebutkan pertama
  1. 11. NOTICES
    1. 11.1
      Any communications in connection by maintenance services may be made by letter, or electronic mail;
    2. 11.2
      Communications by letter will be deemed to have received by a party with seven (7) days of posting (by email) or upon delivery (if delivered personally) to the address notified in advance of posting or delivery by that party;
    3. 11.3
      Electronic mail communications will be deemed to have been received by a party upon transmission to an electronic mail address notified in advance of transmission by that party with the receipt of the appropriate delivery report.
  1. 11. PEMBERITAHUAN
    1. 11.1
      Setiap komunikasi sehubungan dengan Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dapat dilakukan melalui surat, atau surat elektronik;
    2. 11.2
      Komunikasi melalui surat akan dianggap telah diterima oleh salah satu pihak dalam waktu tujuh (7) hari setelah pengiriman (melalui jasa pengiriman atau surat elektronik) atau setelah pengiriman (jika dikirimkan secara pribadi) ke alamat yang diberitahukan sebelum pengiriman atau pengiriman oleh pihak tersebut;
    3. 11.3
      Komunikasi surat elektronik akan dianggap telah diterima oleh suatu pihak setelah dikirimkan ke alamat surat elektronik yang diberitahukan sebelumnya oleh pihak tersebut dengan diterimanya laporan pengiriman yang sesuai.
  1. 12. GOVERNING LAW AND DISPUTE SETTLEMENT
    1. 12.1
      This Contract shall be subject to the Indonesian prevailing laws and regulations;
    2. 12.2
      Any and all disputes arising from or in connection with this Contract, shall be settled by way of amicable discussion between the Parties hereto no later than 30 (thirty) Calendar Days following the receipt of written notice from the Party;
    3. 12.3
      Any dispute between the NNP and the Subscriber who is domiciled or whose establishment is based on the laws of the Republic of Indonesia that cannot be resolved by consensus will be resolved through the West Jakarta District Court and/or Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) in Jakarta, having their address at Jl. Mampang Prapatan Raya South Jakarta to be resolved through the rules and procedures according to BANI by appointing 3 (three) Arbitrators; Legal domicile is in Jakarta and administered in the Indonesian language.
  1. 12. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    1. 12.1
      Kontrak ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang‐ undangan yang berlaku di Indonesia;
    2. 12.2
      Tiap dan semua perselisihan yang timbul sehubungan dengan Kontrak ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat diantara Para Pihak dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pihak yang berkepentingan;
    3. 12.3
      Setiap perselisihan antara NNP dengan Pemesan yang berdomisili atau pendiriannya berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan/atau Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan untuk diselesaikan melalui peraturan dan prosedur menurut BANI dengan menunjuk 3 (tiga) orang Arbiter; Kedudukan hukum adalah di Jakarta dan diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
We run all kinds of IT services that vow your success