The following standard terms and conditions of maintenance services apply
to all network hardware and software maintenance transactions at Nusa
Network Prakarsa, PT:
- 1. DEFINITION
1.1
âCustomerâ means a legal entity and/or individual, acting
lawfully, conducting its business intending to transact direct
and/or electronic purchases to purchase maintenance services;
1.2
âNNPâ means a legal entity and/or individual, acting lawfully,
conducting its business, namely the Party that provides or
performs maintenance services;
1.3
âMaintenance Servicesâ means the standard network hardware
and/or software maintenance services provided by NNP to the
Customer specified in these maintenance terms and/or contracts;
1.4
âContractâ means an engagement between the Parties that bind
themselves; So that from the contract an engagement is born in
which the parties who bind themselves have their respective
obligations as specified in the contract into a single entity with
these terms and conditions; However, if there are differences in
definitions and/or interpretations, the Parties still agree and agree
that these terms and conditions remain valid;
1.5
âQuotationâ means a written offer letter from NNP to the
Customer which is directly recognized and legally agreed upon
by the Parties stating the types of goods and/or services, details of
prices, quantities, quantities, payments, periods, as well as other
terms and conditions stipulated therein; However, in the event
that the payment, period, and other terms and conditions are not
listed, then the general terms and conditions apply;
1.6
Priceâ means the cost of maintenance services, the total nominal
money/cost of goods and/or services that must be paid by the
Buyer to the NNP which is detailed in the Purchase Order (PO)
and/or Price Offer; It is a debt that must be recognized by the
customer and is accounted for to the heirs;
1.7
âPurchase Orderâ means a document containing a request to
NNP to provide goods and/or services, which in the document is
accompanied by detailed information, including the Purchase
Order (PO) number, type, quantity of goods ordered, delivery
address and is legally signed as an agreement. with the terms and
conditions set out therein or in these general terms NNP;
1.8
General Terms is a general rule governing NNP the Quotation
or Purchase Order (PO) of goods and/or services either directly
and/or electronically
1.9
âConfidential Informationâ means any information regarding
the business affairs, developments, trade secrets, know-how,
personnel, customers, specifications, drawings, designs,
descriptions, technical information and data, and all other
information of a confidential nature furnished by NNP in
connection with the maintenance services;
1.10
âForce Majeureâ means circumstances beyond the reasonable
control of a party affected, including, but not limited to, refusal
or evocation of license, industrial dispute, impossibility of
obtaining materials, strikes by employees of a third party, fires,
wars, acts of God, governmental controls, disease: epidemic and
pandemic.
Syarat dan ketentuan standar layanan pemeliharaan berikut ini berlaku
untuk semua transaksi pemeliharaan perangkat keras jaringan dan
perangkat lunak di PT. Nusa Network Prakarsa:
- 1. DEFINISI
1.1
âPelangganâ berarti suatu badan hukum dan/atau perorangan,
bertindak secara sah, menjalankan bisnisnya bermaksud untuk
bertransaksi pemebelian langsung dan/atau elektronik
melakukan pembelian layanan pemeliharaan;
1.2
NNPâ berarti suatu badan hukum dan/atau perorangan,
bertindak secara sah, menjalankan bisnisnya yaitu Pihak yang
menyediakan atau melaksanakan layanan pemeliharaan;
1.3
âLayanan Pemeliharaanâ berarti layanan standar
pemeliharaan perangkat keras dan/atau perangkat lunak
jaringan yang disediakan NNP kepada Pelanggan yang
ditetapkan dalam ketentuan pemeliharaan ini dan/atau
kontrak;
1.4
âKontrakâ berarti suatu perikatan antara Pihak yang
mengikatkan dirinya; Sehingga dari kontrak lahir suatu
perikatan di mana Para Pihak yang mengikatkan diri memiliki
kewajibannya masing-masing sesuai yang ditentukan dalam
kontrak menjadi satu kesatuan dengan syarat dan ketentuan
ini; Namun jika terdapat perbedaan definisi dan/atau
penafsiran maka Para Pihak tetap setuju dan sepakat syarat dan
ketentuan ini tetap berlaku;
1.5
âPenawaran Hargaâ berarti surat penawaran tertulis dari
NNP kepada Pelanggan yang secara langsung diakui dan
disepakati secara sah oleh Para Pihak mencantumkan jenis
barang dan/atau jasa, rincian harga, jumlah, kuantitas,
pembayaran, periode, serta syarat dan ketentuan lainnya yang
diatur didalamnya; Namun dalam hal tidak tercantum
pembayaran, periode, serta Syarat dan Ketentuan lainnya
maka yang belaku adalah ketentuan umum dan syarat dan
ketentuan ini;
1.6
âHargaâ berarti biaya layanan pemeliharaan, total nominal
uang/ biaya barang dan/atau jasa yang harus dibayarkan oleh
Pemesan kepada NNP yang terperinci tercantum dalam
Pesanan Pembelian (PO) dan/atau Penawaran Harga;
Merupakan hutang yang harus diakui oleh Pemesan dan
dipertanggungjawabkan hingga ahli waris;
1.7
âPesanan Pembelian (PO)â berarti dokumen yang berisi
permintaan kepada NNP untuk menyediakan barang dan/atau
jasa, yang di dalam dokumen tersebut disertai rincian
keterangan, di antaranya memuat nomor Pesanan Pembelian
(PO), jenis, kuantitas barang yang dipesan, alamat pengiriman
dan ditandatangani secara sah dianggap sebagai perjanjian
dengan syarat dan ketentuan telah diatur di dalamnya atau di
dalam ketentuan umum NNP;
1.8
Ketentuan Umum adalah suatu aturan umum NNP mengatur
Penawaran Harga (Quotation) atau Pesanan Pembelian (PO)
barang dan/atau jasa baik secara langsung dan/atau elektronik;
1.9
âInformasi Rahasiaâ berarti setiap informasi mengenai
urusan bisnis,perkembangan,rahasia dagang, pengetahuan,
personel, pelanggan, spesifikasi,gambar, desain, deskripsi,
informasi dan data teknis, dan semua informasi lain yang
bersifat rahasia yang diberikan oleh NNP sehubungan dengan
layanan pemeliharaan;
1.10
âKeadaan Kaharâ berarti keadaan di luar kendali yang wajar
dari pihak yang terkena dampak, termasuk, namun tidak
terbatas pada, penolakan atau pencabutan izin, perselisihan
industrial, ketidakmungkinan memperoleh materi, pemogokan
oleh karyawan pihak ketiga, kebakaran, perang, tindakan
Tuhan, kontrol pemerintah, wabah penyakit: epidemi dan
pandemi;
- 2. CONTRACT TERM
2.1
Terms and Conditions between NNP and the Customer regarding
the terms of maintenance services will be made after the
Customer signs and returns the Quote to NNP, or by the way the
customer issues a Purchase Order (PO); If it has been agreed, it
cannot be canceled and cannot be changed/changed regarding the
scope of maintenance services;
2.2
If the Purchase Order (PO) is canceled by the Buyer unilaterally;
Then the Buyer agrees and agrees that NNP is legally entitled to
impose a penalty of 30% (thirty percent) of the Purchase Order
(PO) price; However, if there is a Purchase Order (PO) that NNP
cannot fulfill; Then the NNP has the right to refuse the
implementation of the maintenance
- 2. KETENTUAN KONTRAK
2.1
Syarat dan Ketentuan antara NNP dengan Pelanggan tentang
ketentuan layanan pemeliharaan akan dibuat setelah
Pelanggan menandatangani dan mengembalikan Penawaran
Harga kepada NNP, atau dengan cara pelanggan menerbitan
Pesanan Pembelian (PO); Jika sudah disepakati tidak dapat
dibatalkan dan tidak dapat diubah/diganti terkait ruang
lingkup layanan pemeliharaan;
2.2
Jika Pesanan Pembelian (PO) dibatalkan oleh Pemesan secara
sepihak; Maka Pemesan setuju dan sepakat NNP berhak secara
sah mengenakan penality 30% (tiga puluh persen) dari harga
Pesanan Pembelian (PO); Namun jika ada Pesanan Pembelian
(PO) yang NNP tidak dapat memenuhinya; Maka NNP berhak
menolak pelaksanaan pemeliharaan tersebut.
- 3. TERM
3.1
Terms and Conditions apply continuously until the obligations of
each Party are fulfilled and/or unless otherwise specified in the
Purchase Order (PO) or Contract.
- 3. JANGKA WAKTU
-
3.1
Syarat dan Ketentuan berlaku secara terus menerus sampai
dengan kewajiban masing-masing Pihak terpenuhi dan/atau
kecuali ditentukan lain dalam Pesanan Pembelian (PO) atau
Kontrak.
- 4. CONTRACT PRICE, BILLING AND PAYMENT TERM
4.1
Prices include taxes and other related costs or otherwise specified
in the Contract, Quotation and/or Purchase Order (PO);
4.2
NNP may perform Billing to Customers as specified in the
Quotation and/or Purchase Order (PO) or otherwise specified in
the Contract; NNP will prepare billing documents to Customers
in the form of:
a. Original Invoice Asli (1 Copy);
b. Original Faktur Pajak (1 Copy);
c. Copy Surat Pemesanan Pembelian (1 Copy);
4.3
Customer must pay all invoice amounts for maintenance services
in a timely manner without any compensation or deductions
specified in the Letter of Quotation and/or Purchase Order (PO)
or otherwise specified in the Contract;
4.4
Customers can make payments by transferring accounts to the
NNP Party as detailed in the invoice;
4.5
Customers are responsible for paying late payment penalties for
unpaid bills that are due at a rate of 2% (two percent) every
month;
4.6
If the Customer does not make a payment until the due date, then
NNP has the right to temporarily stop the maintenance service
until the payment for the maintenance service is received and
there is no substitute for the maintenance service time during the
temporary suspension period.
- 4. HARGA KONTRAK, PENAGIHAN DAN CARA
PEMBAYARAN
4.1
Harga sudah termasuk pajak dan biaya-biaya terkait lainnya
atau ditentukan lain dalam Kontrak, Surat Penawaran Harga
dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO);
4.2
NNP dapat melakukan Penagihan kepada Pelanggan sesuai
yang ditentukan dalam Penawaran Harga dan/atau Surat
Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam Kontrak;
NNP akan menyiapkan dokumen penagihan kepada Pelanggan
berupa:
a. Asli Invoice (1 Rangkap);
b. Asli Faktur Pajak (1 Rangkap);
c. Salinan Surat Pemesanan Pembelian (1 Rangkap).
4.3
Pelanggan harus membayar semua jumlah tagihan atas
layanan pemeliharaan secara tepat waktu tanpa kompensasi
atau pengurangan apapun yang telah ditentukan dalam surat
Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian
(PO) atau ditentukan lain dalam Kontrak;
4.4
Pelanggan dapat melakukan pembayaran dengan cara
memindahbukukan rekening ke Pihak NNP sebagaimana
terinci dalam surat tagihan;
4.5
Pelanggan bertanggung jawab untuk membayar denda
keterlambatan pembayaran atas jumlah tagihan yang belum
dibayarkan yang sudah jatuh tempo dengan tarif 2% (dua
persen) Per-bulan;
4.6
Apabila Pelanggan tidak melakukan pembayaran sampai
tanggal jatuh tempo, Maka NNP berhak menghentikan
sementara layanan pemeliharaan sampai diterimanya
pelunasan pembayaran layanan pemeliharaan tersebut dan
tidak ada pengganti waktu layanan pemeliharaan selama masa
menghentian sementara dilakukan.
- 5. TERM
5.1
All maintenance services price excludes taxes, fees and other
amounts and all taxes incurred in connection with this
implementation of services are the responsibility of each party in
accordance this the applicable tax provisions in Indonesia.
- 5. PAJAK
5.1
Semua harga layanan pemeliharaan tidak termasuk pajak,
biaya dan bea atau jumlah lain dan segala pajak yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan layanan ini menjadi
tanggungan masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- 6. REPRESENTATIVES OF THE PARTIES
6.1
NNP shall appoint a person(s) who will serve as NNP
Representative who has the authority to act for and on behalf of
NNP associated with the Contract. Any replacement of NNP Representative must be subject to prior written approval of
Customer;
6.2
The Customer shall appoint a person(s) who will serve as
Customer Representative who has the authority to act for and on
behalf Customer related to the Contract, that may be replaced at
any time by Customer at its own discretion.
- 6. WAKIL PARA PIHAK
6.1
NNP akan menujuk seorang atau beberapa orang wakil NNP
yang mempunyai kewenangan untuk bertindak untuk dan atas
nama NNP terkait layanan pemeliharaan. Setiap penggantian wakil NNP harus disetujui lebih dahulu secara tertulis oleh
Pelanggan;
6.2
Pelanggan akan menunjuk seorang atau beberapa orang Wakil
Pelanggan yang mempunyai kewenangan untuk bertindak
untuk dan atas nama Pelanggan terkait dengan layanan
pemeliharaan, yang setiap saat atas kehendak Pelanggan dapat
dilakukan penggantian.
- 7. CUSTOMER OBLIGATIONS
7.1
The customer undertakes to cooperate with NNP by: Granting NNP
access to the Product/Hardware and Software and any assistance
(including providing customer employees familiar with
Product/Hardware and Software) until the Contract period;
7.2
Making available such facilities as NNP shall reasonably require
including without limitation adequate work space storage and
work equipment and other information needed in the completion
implementation of maintenance service;
7.3
Keeping back-up copies of Customer's programs, databases and
computer. NNP will not be held responsible for any loss of
Customer's programs, data and files;
7.4
Not allowing any NNP technician to modify, adjust or repair the
hardware and software outside the scope of maintenance services
as agreed in the terms of the quotation, purchase order, and
Contract.
- 7. KEWAJIBAN PELANGGAN
7.1
Pelanggan berjanji untuk bekerja sama dengan NNP; Dengan:
Memberikan NNP akses ke Produk/Perangkat keras maupun
lunak jaringan dan bantuan apa pun (termasuk menyediakan
karyawan pelanggan yang memahami Produk/Perangkat
Keras maupun Perangkat lunak jaringan) sampai periode
Kontrak;
7.2
Menyediakan fasilitas seperti yang NNP butuhkan secara
wajar termasuk namun tidak terbatas pada penyimpanan ruang
kerja yang memadai dan peralatan kerja serta informasi lain
yang diperlukan dalam penyelesaian pelaksanaan layanan
pemeliharaan ini;
7.3
Menyimpan salinan cadangan program, basis data, dan catatan
komputer Pelanggan. NNP tidak akan bertanggung jawab atas
hilangnya program, data, dan file Pelanggan;
7.4
Tidak mengizinkan teknisi NNP untuk memodifikasi,
menyesuaikan, atau memperbaiki Perangkat Keras maupun
Perangkat Lunak Jaringan diluar ruang lingkup layanan
pemeliharaan yang telah disepakati dalam ketentuan
penawaran, pemesanan pembeliaan dan Kontrak.
- 8. CONFIDENTIALTY
8.1
Information provided by The Customer to NNP for the purposes
of the Contract shall be treated as confidential data/information
("Confidential Information") and may be used solely for the
implementation of this Contract.
8.2
Customer is, at any time, entitled to reclaim the Confidential
information from NNP and NNP shall return all Confidential
information and destroy all copies or its derivatives (both written
and electronic) of the same as requested by Customer, unless
otherwise agreed by Customer;
8.3
Confidential Information does not include:
a. Information which has been the public domain or into the
public domain, not because of a violation of this Contract
by either Party to this Contract;
b. Information which has been available to either Parties on
the basis of nonâconfidential before entering into this
Contract;
c. Information which must be disclosed under the law,
government orders, decisions, regulations, or rules to which
either Party or its parent company is subject to.
8.4
In case of any violation to provisions of this Article by either
party, then it will be decide to terminate the contract without any
claim for compensation.
- 8. KERAHASIAAN
8.1
Informasi yang diberikan oleh Pelanggan Kepada NNP untuk
keperluan Kontrak digolongkan sebagai data atau informasi
rahasia (âInformasi Rahasiaâ) dan dapat digunakan semataâ
mata untuk Pelaksanaan layanan pemeliharaan;
8.2
Setiap saat Pelanggan berhak meminta kembali informasi
Rahasia tersebut dan NNP harus mengembalikan semua
informasi rahasia dan memusnahkan semua salinan atau
turunan (baik tertulis dan elektronik) setelah diminta oleh
Pelanggan, kecuali jika disetujui lain oleh Pelanggan;
8.3
Informasi Rahasia tidak mencakup:
a. Informasi yang berada di ranah publik atau masuk ke
ranah publik, bukan karena pelanggaran terhadap
Kontrak ini oleh satu pihak dalam Kontrak ini;
b. Informasi yang sudah tersedia bagi satu Pihak atas dasar
bukan rahasia sebelum Kontrak ini diadakan;
c. Informasi yang diwajibkan untuk dibuka berdasarkan
Undangâundang, perintah pemerintah, keputusan,
peraturan, atau aturan kepada mana satu Pihak atau
perusahaan induknya tunduk.
8.4
Pelanggaran ketentuan Pasal ini oleh salah satu Pihak, Maka
akan diputuskan untuk mengakhiri kontrak tanpa adanya
tuntutan ganti rugi apapun.
- 9. FORCE MAJEURE
9.1
The Parties shall mutually discharge for any responsibilities on
failure or delay in performing its obligations under the Contract,
which are caused by events beyond the reasonable control of the
Parties and not due to negligence or fault of the Parties,
hereinafter referred to as Force Majeure, except settling
obligations of each Party arising prior to the occurrence of such
Force Majeure;
9.2
For the purposes term of maintenance and this Contract, force
majeure shall be deemed to include, but not limited to, the
following events:
a. unrests, wars, riots, insurrections or sabotages, invasions,
acts of foreign enemy, hostilities, terrorism, civil wars,
rebellions, revolutions, insurrections or military seizure of
power (whether declared or not), confiscations or
expropriations by order of any authority;
b. earthquakes, large floods, tsunamis, epidemic and
pandemic, or other physical natural disasters, but excluding
weather conditions regardless of the severity and with
evidence by the competent authority;
c. strikes at national or regional level or industrial disputes at
national or regional level or strikes or industrial disputes by
the workers who are not employed by the affected party.
9.3
The Party affected by force majeure shall immediately notify the
others orally within 1x24 hours and followed by written notice no
later than 2 x 24 hours after the occurrence of the said force
majeure, accompanied with an official statement of the competent
authority and forecasts or attempts or plans that will be or have
been made in order to alleviate and overcome the said force
majeure;
9.4
The notified Party may reject or approve The Force Majeure
within 2 x 24 hours after receipt of The Force Majeure notice from
the Party stating such Force Majeure;
9.5
In the event of such Force Majeure, NNP and Customer shall have
meeting without delay to discuss the events and together estimate
the possible duration of interruptions of this Contract with the
purpose to get a mutual agreement on acceptable actions to be
taken to minimize any impact of the incident which allows a
resumption of operational activities. Except as expressly provided
otherwise term of maintenance and this Contract, payments of any
nature shall not be affected by force majeure;
9.6
If force majeure takes place for more than thirty (30) consecutive
Calendar Days, the Parties shall hold a meeting to discuss whether
NNP and Customer will terminate the Contract or continue the
Scope for a further period at the mutual agreement of the Parties.
- 9. KEADAAN KAHAR
9.1
Para Pihak saling membebaskan tanggung jawab atas
kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan
kewajibannya menurut Kontrak, yang disebabkan oleh halâhal
diluar kemampuan yang wajar dari Para Pihak dan bukan
disebabkan kelalaian atau kesalahan Para Pihak, yang
selanjutnya dalam Kontrak ini disebut Keadaan Kahar, kecuali
menyelesaikan kewajiban masingâmasing Pihak yang timbul
sebelum terjadinya Keadaan Kahar;
9.2
Untuk tujuanâtujuan ketentuan pemeliharaan dan kontrak ini,
suatu kejadian keadaan kahar akan dianggap termasuk, tetapi
tidak terbatas pada, halâhal berikut ini:
a. kerusuhan, perang, huruâhara, pemberontakan atau
sabotase, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan,
tindakanâtindakan terorisme, perang, saudara,
pemberontakan, revolusi, huruâhara militer atau
perampasan kekuasaan (baik dengan pernyataan perang
maupun tidak), penyitaan atau pengambilalihan
berdasarkan perintahâperintah dari otoritas mana pun;
b. gempa bumi, banjir besar, tsunami, wabah penyakit:
epidemi dan pandemi, dan bencana alam fisik lainnya,
tetapi tidak termasuk kondisiâkondisi cuaca tanpa
memperhatikan tingkat keparahannya dan dengan bukti
oleh instansi yang berwenang;
c. pemogokanâpemogokan di tingkat nasional atau daerah
atau sengketa-sengketa industri di tingkat nasional atau
daerah atau pemogokanâpemogokan atau sengketaâ
sengketa industri oleh buruh yang tidak dipekerjakan
oleh pihak yang terdampak;
9.3
Pihak yang mengalami keadaan kahar harus segera
memberitahukan Pihak lainnya secara lisan dalam waktu 1x24
jam dan diikuti dengan pemberitahuan tertulis selambatâ
lambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah terjadinya keadaan
kahar tersebut, disertai dengan bukti atau keterangan resmi
instansi berwenang dan perkiraan atau upayaâupaya atau
rencanaârencana yang akan atau telah dilakukan dalam rangka
meredakan dan mengatasi keadaan kahar tersebut;
9.4
Pihak yang diberitahu dapat menolak atau menyetujui keadaan
kahar tersebut selambatâ lambatnya dalam waktu 2x24 jam
setelah diterimanya pemberitahuan keadaan kahar dari Pihak
yang menyatakan keadaan kahar tersebut;
9.5
NNP dan Pelanggan akan mengadakan pertemuan tanpa
ditunda untuk membahas kejadian Keadaan Kahar dan
bersamaâsama memperkirakan kemungkinan jangka waktu
gangguan dalam Kontrak ini dengan tujuan untuk
menyepakati arah tindakan yang dapat diterima bersama untuk
meminimalkan setiap dampak dari kejadian tersebut yang
memungkinkan dilanjutkannya kembali kegiatanâkegiatan
operasional; Kecuali sebagaimana secara tegas ditentukan lain
dalam ketentuan pemeliharaan dan Kontrak ini, pembayaranâ
pembayaran dengan sifat apapun tidak dapat di tunda terkait
dengan suatu kejadian keadaan kahar;
9.6
Apabila suatu kejadian keadaan kahar berlangsung selama
lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturutâturut, Para
Pihak akan mengadakan pertemuan untuk membahas apakah
NNP Dan Pelanggan akan mengakhiri Kontrak atau tetap
melanjutkan ruang lingkup untuk jangka waktu selanjutnya
berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
- 10. TERM AND TERMINATION
10.1
Maintenance services is provided for the duration stated in NNP
Contract. and may be renewed or extended by the parties in
writing with the latest agreed NNP rates;
10.2
If the customer violates the term of maintenance services and
this contract and the breach is not remedied after 30
daysâwritten notice from the NNP, party may immediately
terminate the Terms of Service Maintenance and Contract without
any claim for compensation;
10.3
If either party has a petition presented for its liquidation or calls
a meeting to propose a resolution for its liquidation or has a
petition presented for the appointment of an administrator or has a receiver or administrative receiver appointed over it or any of
its assets or makes any voluntary arrangement with its creditors,
then the other party may immediately terminate this contract by
written notice to the first- mentioned party.
- 10. SYARAT DAN PENGHENTIAN
10.1
Layanan pemeliharaan disediakan selama jangka waktu yang
tercantum dalam Kontrak NNP. Dan dapat diperbarui atau
diperpanjang oleh Para Pihak secara tertulis dengan tarif
terbaru NNP yang telah disepakati;
10.2
Jika Pelanggan melanggar ketentuan layanan pemeliharaan
serta Kontrak ini dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki
setelah pemberitahuan tertulis 30 hari dari Pihak NNP, Maka
Pihak NNP dapat segera menghentikan ketentuan layanan
pemeliharaan serta Kontrak ini tanpa adanya tuntutan ganti
rugi apapun;
10.3
Jika salah satu Pihak mengajukan permohonan untuk
likuidasinya atau mengadakan rapat untuk mengusulkan
keputusan likuidasinya atau mengajukan permohonan untuk pengangkatan seorang pengurus atau telah ditunjuk seorang
kurator atau kurator administratif atasnya atau salah satu
kekayaannya atau membuat perjanjian sukarela dengan para
krediturnya, Maka Pihak lain dapat segera mengakhiri kontrak
ini dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang
disebutkan pertama
- 11. NOTICES
11.1
Any communications in connection by maintenance services may
be made by letter, or electronic mail;
11.2
Communications by letter will be deemed to have received by a
party with seven (7) days of posting (by email) or upon delivery
(if delivered personally) to the address notified in advance of
posting or delivery by that party;
11.3
Electronic mail communications will be deemed to have been
received by a party upon transmission to an electronic mail
address notified in advance of transmission by that party with the
receipt of the appropriate delivery report.
- 11. PEMBERITAHUAN
11.1
Setiap komunikasi sehubungan dengan Surat Penawaran
Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dapat
dilakukan melalui surat, atau surat elektronik;
11.2
Komunikasi melalui surat akan dianggap telah diterima oleh
salah satu pihak dalam waktu tujuh (7) hari setelah pengiriman
(melalui jasa pengiriman atau surat elektronik) atau setelah
pengiriman (jika dikirimkan secara pribadi) ke alamat yang
diberitahukan sebelum pengiriman atau pengiriman oleh pihak
tersebut;
11.3
Komunikasi surat elektronik akan dianggap telah diterima
oleh suatu pihak setelah dikirimkan ke alamat surat elektronik
yang diberitahukan sebelumnya oleh pihak tersebut dengan
diterimanya laporan pengiriman yang sesuai.
- 12. GOVERNING LAW AND DISPUTE SETTLEMENT
12.1
This Contract shall be subject to the Indonesian prevailing laws and regulations;
12.2
Any and all disputes arising from or in connection with this
Contract, shall be settled by way of amicable discussion between
the Parties hereto no later than 30 (thirty) Calendar Days
following the receipt of written notice from the Party;
12.3
Any dispute between the NNP and the Subscriber who is
domiciled or whose establishment is based on the laws of the
Republic of Indonesia that cannot be resolved by consensus will
be resolved through the West Jakarta District Court and/or Badan
Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) in Jakarta, having their
address at Jl. Mampang Prapatan Raya South Jakarta to be
resolved through the rules and procedures according to BANI by
appointing 3 (three) Arbitrators; Legal domicile is in Jakarta and
administered in the Indonesian language.
- 12. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
12.1
Kontrak ini tunduk pada hukum dan peraturan perundangâ
undangan yang berlaku di Indonesia;
12.2
Tiap dan semua perselisihan yang timbul sehubungan dengan
Kontrak ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk
mufakat diantara Para Pihak dalam waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan
tertulis dari Pihak yang berkepentingan;
12.3
Setiap perselisihan antara NNP dengan Pemesan yang
berdomisili atau pendiriannya berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah mufakat maka akan diselesaikan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan/atau Badan Arbitrasi
Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta yang beralamat di Jl.
Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan untuk diselesaikan
melalui peraturan dan prosedur menurut BANI dengan
menunjuk 3 (tiga) orang Arbiter; Kedudukan hukum adalah di
Jakarta dan diselenggarakan dengan menggunakan bahasa
Indonesia.