General Terms

Last updated: 11 November 2025

Bacalah seluruh Ketentuan Umum ini sebelum melakukan Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) barang dan/atau jasa di Kami selanjutnya disebut juga (“ General Terms “) ini sebelum Anda melakukan Pesanan Pembelian menggunakan Purchase Order (PO) yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya kepada Kami.

Dengan Anda tetap menerbitkan dan melakukan Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) barang dan/atau jasa di Kami, secara logika Anda setuju dan sepakat untuk terikat oleh General Terms di bawah ini secara elektronik/digital.

Namun, jika Anda tidak setuju dan sepakat dengan General Terms ini silahkan Anda tinggalkan Kami sebelum menerbitkan Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) barang dan/atau jasa.

Kami memberi saran jika dalam perjalannya di masa depan Anda dengan kondisi tertentu merasa dirugikan kemudian tidak setuju dan sepakat dengan General Terms ini, sebaiknya Anda tidak kembali melakukan pesanan kedua kalinya dengan Kami.

Rujukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1506 K/Pdt/2002. Dengan ini General Terms ini sah secara hukum.

Anda dan Kami masing-masing disebut juga sebagai " Pihak " dan secara bersama-sama disebut sebagai " Para Pihak ". Bahwa General Terms ini penting bagi Para Pihak agar tidak ada lagi keraguan dan ketidakpastian hukum di masa depan.

Selanjutnya, Para Pihak secara sadar menyetujui dan sepakat General Terms ini mengatur hubungan antara Anda dan Kami, dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk elektronik berlaku untuk semua transaksi pemebelian secara langsung dan/atau secara elektronik Penawaran Harga (Quotation) dan/atau Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) barang/perangkat/produk dan/atau jasa di PT. Nusa Network Prakarsa.


DEFINISI

“ General Terms “ adalah Ketentuan Umum dalam dokumen elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen kertas berlaku untuk semua transaksi pemebelian secara langsung dan/atau secara elektronik Penawaran Harga (Quotation) dan/atau Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) barang/perangkat/produk dan/atau jasa di PT. Nusa Network Prakarsa.

“ Kami ” adalah PT. Nusa Network Prakarsa (NNP) suatu badan hukum dan/atau perseroan, bertindak secara sah, menjalankan bisnisnya di bidang Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer, Perdagangan Besar Piranti Lunak, Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Aktivitas Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya, Industri Perlengkapan Komputer.

“ Anda ” adalah Pemesan atau Mitra atau Partner atau Reseller atau Pelanggan suatu badan hukum dan/atau perorangan, bertindak secara sah, menjalankan bisnisnya bermaksud untuk bertransaksi pemebelian langsung dan/atau elektronik menggunakan Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) ditujukan kepada Kami.

“ Kontrak ” adalah suatu perikatan antara Pihak yang mengikatkan dirinya. Sehingga dari kontrak lahir suatu perikatan di mana Para Pihak yang mengikatkan diri memiliki kewajibannya masing-masing sesuai yang ditentukan dalam kontrak menjadi satu kesatuan dengan ketentuan umum ini. Namun jika terdapat perbedaan definisi dan/atau penafsiran maka Para Pihak tetap setuju dan sepakat Ketentuan Umum ini tetap berlaku.

“ Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) ” adalah dokumen yang berisi permintaan kepada Kami untuk menyediakan barang dan/atau jasa, yang di dalam dokumen tersebut disertai rincian keterangan, di antaranya memuat nomor Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO), jenis, kuantitas barang yang dipesan, alamat pengiriman dan ditandatangani secara sah dianggap sebagai perjanjian dengan syarat dan ketentuan telah diatur di dalamnya atau di dalam ketentuan umum ini.

“ Penawaran Harga ( Quotation ) ” adalah surat penawaran tertulis dari Kami kepada Anda yang secara langsung diakui dan disepakati secara sah oleh Para Pihak mencantumkan jenis barang dan/atau jasa, rincian harga, jumlah, kuantitas, pembayaran, periode, serta syarat dan ketentuan lainnya yang diatur didalamnya. Namun dalam hal tidak tercantum pembayaran, periode, serta Syarat dan Ketentuan lainnya maka yang belaku adalah ketentuan umum ini.

“ Harga ” adalah total nominal uang/biaya barang dan/atau jasa yang harus dibayarkan oleh Anda kepada Kami yang terperinci tercantum dalam Pesanan Pembelian (PO) dan/atau Penawaran Harga. Merupakan hutang yang harus diakui oleh Anda dan dipertanggungjawabkan hingga ahli waris.

“ Rekening Kami ” adalah sederet nomor unik dari Bank yang berfungsi sebagai alat transaksi digital yang dimiliki Kami atas nama PT. Nusa Network Prakarsa tercatat dan dipertegas dalam Surat Tagihan (Invoice).

“ Surat Tagihan ( Invoice ) ” adalah surat yang mendapatkan hak Kami untuk menagih pembayaran kepada Anda yang berisi daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar oleh Anda kepada rekening Kami.

“ Garansi ” adalah jaminan/tanggungan yang diterbitkan/berikan oleh pabrik/agen dalam bentuk kartu atau bentuk lain menjadi tanggungjawab pabrik/agen atau ditentukan lain dalam Pesanan Pembelian (PO) atau Kontrak.

“ Informasi Rahasia ” adalah setiap informasi mengenai urusan bisnis, perkembangan, rahasia dagang, pengetahuan, personel, pemesan, spesifikasi, gambar, desain, deskripsi, informasi dan data teknis, dan semua informasi lain yang bersifat rahasia yang diberikan oleh Kami sehubungan kerahasiaan Anda.

“ Secara Langsung ” adalah suatu bentuk pemberian/ penyerahan/ pengiriman Pesanan Pembelian (PO) yang sudah di tandatangani secara sah dan/atau cap basah oleh Anda langsung atau menggunakan jasa kurir kepada Kami.

“ Secara Elektronik ” adalah suatu bentuk pemberian/ penyerahan/ pengiriman Pesanan Pembelian (PO) yang sudah di tandatangani basah/ elektronik/ digital dan cap basah/ elektronik /digital oleh Anda menggunakan jejaring komputer untuk mengirim dan menerima pesan dan/atau aplikasi percakapan/ pengiriman pesan sehingga Pesanan Pembelian (PO) menjadi dokumen elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen kertas.

“ Pesanan Pembelian (PO) fiktif ” adalah pesanan pembelian yang sudah di tandatangani basah/ elektronik/ digital dan cap basah/ elektronik /digital oleh Anda secara langsung/ secara elektronik sehingga Pesanan Pembelian (PO) menjadi dokumen elektronik/ dokumen kertas yang seolah-olah outentik/asli.

“ Keadaan Kahar ” adalah keadaan di luar kendali yang wajar dari Pihak yang terkena dampak, termasuk, namun tidak terbatas pada, penolakan atau pencabutan izin, perselisihan industrial, ketidakmungkinan memperoleh materi, pemogokan oleh karyawan Pihak Ketiga, kebakaran, perang, tindakan Tuhan, kontrol pemerintah, wabah penyakit: epidemi dan pandemic.

“ Syarat Dan Ketentuan Layanan ” adalah Term and Condition Pemeliharaan ( Maintenance Services ) dan/atau Layanan Terkelola ( Managed Services ) jasa/layanan standar pemeliharaan perangkat keras dan/atau perangkat lunak jaringan yang disediakan Kami kepada Anda yang ditentukan secara spesifik Service Level Agreement (SLA) dan Scope of work (SOW).

KETENTUAN

Para Pihak menyetujui, sepakat, serta berjanji untuk Penawaran Harga dan/atau Pesanan Pembelian (PO) barang dan/atau jasa dapat dikirim secara langsung dan/atau secara elektronik ke alamat sah masing-masing Pihak.
Masing-masing Pihak harus mempelajari spesifikasi kesesuaian barang dan/atau jasa apakah sudah seuai atau tidak dengan Penawaran Harga Kami dan/atau Pesanan Pembelian (PO) Anda.
Kami akan menandatangani Pesanan Pembelian (PO) Anda; Dengan hal ini sudah disepakati bersama tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat diubah atau diganti terkait ruang lingkupnya.
Jika Pesanan Pembelian (PO) dibatalkan oleh Anda secara sepihak; Maka Anda setuju dan sepakat Kami berhak secara sah mengenakan sanksi penality 30% (tiga puluh persen) dari harga Pesanan Pembelian (PO).
Namun jika ada Pesanan Pembelian (PO) yang Kami tidak dapat memenuhinya; Kami berhak menolak dan tidak menandatangani Pesanan Pembelian (PO) tersebut dengan tidak melanjutkan prosesnya.
General Terms ini dinyatakan secara tegas bahwa Kami tidak bertanggung jawab atas tindakan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anda, termasuk namun tidak terbatas pada: Korupsi, Kolusi, Suap, Gratifikasi, Tindakan Penipuan atau Kriminal lainnya, Pelanggaran etika atau standar professional , pelanggaran kontrak atau kesepakatan dengan Pihak Ketiga, kerugian atau kerusakan yang timbul dari tindakan atau kelalaian Anda yang melanggar hukum, etika, atau kebijakan internal mereka.
Bahwa setiap klaim yang timbul dari tindakan atau kelalaian Anda yang melanggar hukum atau etika harus ditujukan langsung kepada Anda yang bersangkutan.
Kami tidak memiliki kendali langsung atas operasional harian atau kepatuhan hukum individu Anda dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan di luar lingkup General Terms yang telah ditentukan.
Kami memiliki hak secara eksklusif dapat memperbarui General Terms ini dari waktu ke waktu mengikuti ketentuan hukum yang progresif. Dan pembaharuan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun; Pembaharuan tanggal akan ditampilkan di bagian atas.
Jika terdapat catatan term/ketentuan dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) yang bertentangan dan terdapat perbedaan definisi dan/atau penafsiran maka Para Pihak tetap setuju dan sepakat Ketentuan Umum ini tetap berlaku.

JANGKA WAKTU

Ketentuan umum berlaku secara terus menerus sampai dengan kewajiban masing-masing Pihak terpenuhi dan/atau kecuali ditentukan lain dalam Pesanan Pembelian (PO) atau Kontrak.

HARGA, PENAGIHAN DAN CARA PEMBAYARAN

Harga sudah termasuk pajak dan biaya-biaya terkait lainnya atau ditentukan lain dalam Kontrak, Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO).
Jika ditentukan pembayaran langsung; Anda harus membayar kepada kami paling lambat 14 (empat belas) hari kerja; atau ditentukan lain dalam Pesanan Pembelian (PO) tentang Term of Payment (TOP) atau Kontrak.
Anda harus membayar kepada Kami dengan harga yang ditentukan dalam Surat Penawaran Harga ( Quotation ) dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dengan cara pembayaran yang ditentukan dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau dalam ketentuan umum ini.
Kami dapat melakukan Penagihan kepada Anda sesuai yang ditentukan dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam Kontrak atau dalam ketentuan umum ini.
Anda harus membayar semua harga secara tepat waktu tanpa kompensasi atau pengurangan apapun yang telah ditentukan dalam surat Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam Kontrak.
Anda dapat melakukan pembayaran harga dengan cara:
(a) langsung/tunai dan/atau via transfer bank sebagaimana terinci dalam surat tagihan 100% (seratus persen) seketika sebelum atau sesudah barang dan/atau jasa sampai pada Anda;
(b) tempo jangka waktu sebelum atau sesudah barang dan/atau jasa sampai pada Anda;
(c) memindahbukukan rekening ke Kami sebagaimana terinci dalam surat tagihan; atau
(d) ditentukan lain dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam Kontrak.
Tempo Jangka waktu yang dimaksud huruf b dengan termin pembagian persentase hingga sampai pada pelunasan pembayaran 100% (seratus persen).
Anda bertanggung jawab untuk membayar denda keterlambatan pembayaran atas jumlah tagihan yang belum dibayarkan yang sudah jatuh tempo yang telah ditentukan bersama dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dengan tarif 2% (dua persen) Per-bulan.
Apabila Anda tidak melakukan pembayaran sampai tanggal jatuh tempo; Maka Kami berhak melakukan upaya hukum tanpa menunggu adanya putusan pengadilan (inkcracht) mengambil/ menarik/ menghentikan/ menyita/ barang dan/atau jasa atau upaya hukum lain sampai diterimanya pelunasan pembayaran dan tidak ada penggantian apapun selama masa tersebut.

PAJAK

Semua biaya dan bea atau jumlah dan segala pajak yang timbul sehubungan dengan Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) menjadi tanggungan masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

WAKIL PARA PIHAK

Kami akan menujuk seorang atau beberapa orang wakil yang mempunyai kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama Kami terkait Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO).
Anda akan menunjuk seorang atau beberapa orang wakil Anda yang mempunyai kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama Anda terkait dengan Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO), yang setiap saat atas kehendak Anda dapat dilakukan penggantian secara sah.

KEWAJIBAN ANDA

Anda menyetujui, sepakat, serta berjanji berkewajiban untuk:
(a) mengisi Formulir Aplication New Customer Kami sebelum dan/atau sesudah Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) yang dibuat;
(b) mengirim atau memberikan atau melampirkan atau melengkapi Form Aplikasi Customer berupa fotocopy/scan dokumen-dokumen badan hukum dan/atau perorangan yang sah kepada Kami; berupa: i. Akta Pendirian serta Perubahan Terakhir, ii. NIB OSS RBA, iii. Sertifikat Standar (SS) OSS RBA, iv. NPWP, v. SPPKP (opsional), vi. PKKPR atau Izin Lokasi (opsional);
(c) mempelajari spesifikasi barang dan/atau jasa yang ada pada Surat Penawaran Harga kami dan kemudian Anda menerbitkan Pesanan Pembelian (PO) resmi dan mengirimkannya kepada Kami secara langsung dan/atau secara elektronik;
(d) sudah melakukan pelunasan pembayaran kepada Kami atas Surat Pesanan Pembelian (PO) yang dibuat.

KERAHASIAAN

Informasi yang diberikan oleh Anda Kepada Kami (baik tertulis dan elektronik) untuk keperluan Pemesanan digolongkan sebagai data atau informasi rahasia (“ Informasi Rahasia ”) dan dapat digunakan semata ‐ mata untuk Pelaksanaan pemesanan.
Setiap saat Anda berhak meminta kembali Informasi Rahasia tersebut dan Kami harus mengembalikan semua Informasi rahasia dan memusnahkan semua salinan atau turunan setelah diminta oleh Anda, kecuali jika disetujui lain oleh Anda.
Para Pihak dan/atau afiliasinya wajib saling menjaga Informasi Rahasia.
Informasi Rahasia tidak mencakup:
(a) Informasi yang berada di ranah publik atau masuk ke ranah publik, bukan karena pelanggaran terhadap ketentuan umum ini oleh satu pihak;
(b) Informasi yang sudah tersedia bagi satu Pihak atas dasar bukan rahasia sebelum Pemesanan diadakan;
(c) Informasi yang diwajibkan untuk dibuka berdasarkan Undang ‐ undang, perintah pemerintah, keputusan, peraturan, atau aturan kepada mana satu Pihak atau perusahaan induknya tunduk.
Pelanggaran atas ketentuan Klausul ini oleh salah satu Pihak, akan mengakibatkan upaya hukum lain yang dapat ditempuh dengan biayanya sendiri oleh salah satu Pihak.

KEADAAN KAHAR

Para Pihak saling membebaskan tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya, yang disebabkan oleh hal ‐ hal diluar kemampuan yang wajar dari Para Pihak dan bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan Para Pihak, yang selanjutnya dalam General Terms ini disebut Keadaan Kahar, kecuali menyelesaikan kewajiban masing ‐ masing Pihak yang timbul sebelum terjadinya Keadaan Kahar.
Untuk tujuan ‐ tujuan General Terms ini, suatu kejadian Keadaan Kahar akan dianggap termasuk, tetapi tidak terbatas pada, hal ‐ hal berikut ini:
(a) kerusuhan, perang, huru ‐ hara, pemberontakan atau sabotase, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, tindakan ‐ tindakan terorisme, perang, saudara, pemberontakan, revolusi, huru ‐ hara militer atau perampasan kekuasaan (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), penyitaan atau pengambilalihan berdasarkan perintah ‐ perintah dari otoritas mana pun;
(b) gempa bumi, banjir besar, tsunami, wabah penyakit: epidemi dan pandemi, dan bencana alam fisik lainnya, tetapi tidak termasuk kondisi ‐ kondisi cuaca tanpa memperhatikan tingkat keparahannya dan dengan bukti oleh instansi yang berwenang;
(c) pemogokan ‐ pemogokan di tingkat nasional atau daerah atau sengketa-sengketa industri di tingkat nasional atau daerah atau pemogokan ‐ pemogokan atau sengketa ‐ sengketa industri oleh buruh yang tidak dipekerjakan oleh Pihak yang terdampak.
Pihak yang mengalami Keadaan Kahar harus segera memberitahukan Pihak lainnya secara lisan dalam waktu 1x24 jam dan diikuti dengan pemberitahuan tertulis selambat ‐ lambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut, disertai dengan bukti atau keterangan resmi instansi berwenang dan perkiraan atau upaya ‐ upaya atau rencana ‐ rencana yang akan atau telah dilakukan dalam rangka meredakan dan mengatasi Keadaan Kahar tersebut.
Pihak yang diberitahu dapat menolak atau menyetujui Keadaan Kahar tersebut selambat ‐ lambatnya dalam waktu 2x24 jam setelah diterimanya pemberitahuan Keadaan Kahar dari Pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut.
Kami dan Anda akan mengadakan pertemuan tanpa ditunda untuk membahas kejadian Keadaan Kahar dan bersama ‐ sama memperkirakan kemungkinan jangka waktu gangguan dalam syrat dan ketentuan ini dengan tujuan untuk menyepakati arah tindakan yang dapat diterima bersama untuk meminimalkan setiap dampak dari kejadian tersebut yang memungkinkan dilanjutkannya kembali kegiatan ‐ kegiatan operasional.
Kecuali sebagaimana secara tegas ditentukan lain dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dan/atau Kontrak, pembayaran ‐ pembayaran dengan sifat apapun tidak akan dilakukan terkait dengan suatu Kejadian Keadaan Kahar.
Apabila suatu kejadian Keadaan Kahar berlangsung selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut ‐ turut; Para Pihak akan mengadakan pertemuan untuk membahas apakah Kami Dan Anda akan mengakhiri Pemesanan atau tetap melanjutkan ruang lingkup untuk jangka waktu selanjutnya berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

SYARAT DAN PENGHENTIAN

Jika salah satu Pihak mengajukan permohonan untuk likuidasinya atau mengadakan rapat untuk mengusulkan keputusan likuidasinya atau mengajukan permohonan untuk pengangkatan seorang pengurus atau telah ditunjuk seorang kurator atau kurator administratif atasnya atau salah satu kekayaannya atau membuat perjanjian sukarela dengan para krediturnya; Maka Pihak lain dapat segera mengakhiri Pesanan dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang disebutkan pertama.
Berakhirnya jangka waktu.

PEMBERITAHUAN

Setiap komunikasi sehubungan dengan Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dapat dilakukan melalui surat, atau surat elektronik.
Komunikasi melalui surat akan dianggap telah diterima oleh salah satu pihak dalam waktu tujuh (7) hari kalender setelah pengiriman (melalui jasa pengiriman atau surat elektronik) atau setelah pengiriman (jika dikirimkan secara pribadi) ke alamat yang diberitahukan sebelum pengiriman atau pengiriman oleh pihak tersebut.
Komunikasi surat elektronik akan dianggap telah diterima oleh suatu pihak setelah dikirimkan ke alamat surat elektronik yang diberitahukan sebelumnya oleh pihak tersebut dengan diterimanya laporan pengiriman yang sesuai.

KLAUSA DOKUMEN ELEKTRONIK/DIGITAL

Para Pihak sepakat bahwa identitas resmi dalam General Terms ini meliputi: nama lengkap, jabatan, alamat perusahaan, alamat surat elektronik ( e-mail ), nomor telepon seluler, serta akun digital yang digunakan untuk validasi. Dan segala aktivitas terkait General Terms ini yang dilakukan melalui identitas tersebut dianggap sah serta mengikat bagi Para Pihak.
Para Pihak sepakat menggunakan media elektronik/digital menjadi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Yang mana media elektronik/digital tersebut dianggap sah sebagai tendatangan elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan tandatangan basah secara langsung.
General Terms ini dilindungi dengan sistem enkripsi dan hash digital. Setiap perubahan yang dilakukan setelah tanda tangan akan terdeteksi melalui rekan jejak digital (digital audit trail). Dan versi yang diakui sah oleh Para Pihak adalah versi yang telah mendapatkan validasi dari sistem.
Para Pihak sepakat bahwa dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, rekaman lektronik, korespondensi melalui surat elektronik ( e-mail ), dan/atau log transaksi yang dihasilkan oleh sistem elektronik yang aman akan sah memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan dokumen tertulis dalam bentuk fisik.
Para Pihak sepakat bahwa penyelenggaraan elektronik dilakukan melalui sistem elektronik yang memiliki standar keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak penyelenggara berkewajiban menjamin integritas, keoutentikan, dan ketersediaan dokumen serta bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat kegagalan sistem, kecuali disebabkan oleh bencana alam yang sah dari pemerintah.

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

General Terms ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang ‐ undangan yang berlaku di Indonesia.
Tiap dan semua perselisihan yang timbul sehubungan dengan ketentuan umum ini, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat diantara Para Pihak dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pihak yang berkepentingan.
Setiap semua perselisihan antara Kami dengan Anda setelah 30 (tiga puluh) hari kalender tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, Kami berhak melakukan upaya sesuai Klausul penagihan atau; Diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan/atau Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta yang beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan untuk diselesaikan melalui peraturan dan prosedur menurut BANI.
Kedudukan hukum adalah di Jakarta dan diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Para Pihak sepakat untuk mengakui bahwa bukti elektronik/digital sebagai bukti sah dalam proses penyelesaian sengkata.

Term And Conditions Of Maintenance

Last updated: 11 November, 2025

Bacalah seluruh syarat dan ketentuan layanan pemeliharaan ( maintenance services ) dan/atau layanan terkelola ( managed services ) ini karena berlaku untuk semua transaksi pemeliharaan perangkat keras jaringan dan perangkat lunak di PT. Nusa Network Prakarsa selanjutnya disebut juga (“ Syarat Dan Ketentuan Layanan “) dan sebelum Anda melakukan Pesanan Pembelian menggunakan Purchase Order (PO) yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya kepada Kami.

Termasuk juga mejadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan Ketentuan Umum ( General Terms ) Untuk Pemesanan Barang dan/atau Jasa Di PT. Nusa Network Prakarsa disebut juga (“ General Terms “).

Dengan Anda tetap menerbitkan dan melakukan Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) barang dan/atau jasa di Kami; Secara logika Anda setuju dan sepakat untuk terikat oleh Syarat Dan Ketentuan Layanan di bawah ini secara elektronik/digital.

Namun, jika Anda tidak setuju dan sepakat dengan Syarat Dan Ketentuan Layanan ini silahkan Anda tinggalkan Kami sebelum menerbitkan Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) barang dan/atau jasa.

Kami memberi saran jika dalam perjalannya di masa depan Anda dengan kondisi tertentu merasa dirugikan kemudian tidak setuju dan sepakat dengan Syarat Dan Ketentuan Layanan ini, sebaiknya Anda tidak kembali melakukan pesanan kedua kalinya dengan Kami.

Rujukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1506 K/Pdt/2002.

Dengan ini Syarat Dan Ketentuan Layanan ini sah secara hukum; Anda dan Kami masing-masing disebut juga sebagai " Pihak " dan secara bersama-sama disebut sebagai " Para Pihak ". Bahwa Syarat Dan Ketentuan Layanan ini penting bagi Para Pihak agar tidak ada lagi keraguan dan ketidakpastian hukum di masa depan.

Selanjutnya, secara sadar menyetujui dan sepakat Syarat Dan Ketentuan Layanan ini mengatur hubungan antara Anda dan Kami, dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk elektronik berlaku untuk semua transaksi pemebelian secara langsung dan/atau secara elektronik Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) Jasa: Layanan Pemeliharaan ( Maintenance Services ) dan/atau Layanan Terkelola ( Managed Services ) di PT. Nusa Network Prakarsa.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Anda setuju dan sepakat atas Syarat Dan Ketentuan Layanan seperti sebagaimana tercantum di bawah ini:


DEFINISI

“ Syarat Dan Ketentuan Layanan ” adalah Term and Condition Pemeliharaan ( Maintenance Services ) dan/atau Layanan Terkelola ( Managed Services ) jasa/layanan standar pemeliharaan perangkat keras dan/atau perangkat lunak jaringan yang disediakan Kami kepada Anda yang ditentukan secara spesifik Service Level Agreement (SLA) dan Scope of work (SOW).

“ General Terms “ adalah Ketentuan Umum dalam dokumen elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen kertas berlaku untuk semua transaksi pemebelian secara langsung dan/atau secara elektronik Penawaran Harga (Quotation) dan/atau Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) barang/perangkat/produk dan/atau jasa di PT. Nusa Network Prakarsa.

“ Kami ” adalah PT. Nusa Network Prakarsa (NNP) suatu badan hukum dan/atau perseroan, bertindak secara sah.

“ Anda ” adalah Pemesan atau Mitra atau Partner atau Reseller atau Pelanggan suatu badan hukum dan/atau perorangan, bertindak secara sah.

“ Kontrak ” adalah suatu perikatan antara Pihak yang mengikatkan dirinya. Sehingga dari kontrak lahir suatu perikatan di mana Para Pihak yang mengikatkan diri memiliki kewajibannya masing-masing sesuai yang ditentukan dalam kontrak menjadi satu kesatuan dengan ketentuan umum ini. Namun jika terdapat perbedaan definisi dan/atau penafsiran maka Para Pihak tetap setuju dan sepakat ketentuan umum ini tetap berlaku.

“ Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) ” adalah dokumen yang berisi permintaan kepada Kami untuk menyediakan barang dan/atau jasa, yang di dalam dokumen tersebut disertai rincian keterangan, di antaranya memuat nomor Pesanan Pembelian/ Purchase Order (PO), jenis, kuantitas barang yang dipesan, alamat pengiriman dan ditandatangani secara sah dianggap sebagai perjanjian dengan syarat dan ketentuan telah diatur di dalamnya atau di dalam ketentuan umum ini.

“ Penawaran Harga ( Quotation ) ” adalah surat penawaran tertulis dari Kami kepada Anda yang secara langsung diakui dan disepakati secara sah oleh Para Pihak mencantumkan jenis barang dan/atau jasa, rincian harga, jumlah, kuantitas, pembayaran, periode, serta syarat dan ketentuan lainnya yang diatur didalamnya.

“ Harga ” adalah total nominal uang/biaya barang dan/atau jasa yang harus dibayarkan oleh Anda kepada Kami yang terperinci tercantum dalam Pesanan Pembelian (PO) dan/atau Penawaran Harga. Merupakan hutang yang harus diakui oleh Anda dan dipertanggungjawabkan hingga ahli waris.

“ Rekening Kami ” adalah sederet nomor unik dari Bank yang berfungsi sebagai alat transaksi digital yang dimiliki Kami atas nama PT. Nusa Network Prakarsa tercatat dan dipertegas dalam Surat Tagihan (Invoice).

“ Surat Tagihan ( Invoice ) ” adalah surat yang mendapatkan hak Kami untuk menagih pembayaran kepada Anda yang berisi daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar oleh Anda kepada rekening Kami.

“ Garansi ” adalah jaminan/tanggungan yang diterbitkan/berikan oleh pabrik/agen dalam bentuk kartu atau bentuk lain menjadi tanggungjawab pabrik/agen atau ditentukan lain dalam Pesanan Pembelian (PO) atau Kontrak.

“ Informasi Rahasia ” adalah setiap informasi mengenai urusan bisnis, perkembangan, rahasia dagang, pengetahuan, personel, Anda, spesifikasi, gambar, desain, deskripsi, informasi dan data teknis, dan semua informasi lain yang bersifat rahasia yang diberikan oleh Kami sehubungan kerahasiaan Anda.

“ Secara Langsung ” adalah suatu bentuk pemberian/ penyerahan/ pengiriman Pesanan Pembelian (PO) yang sudah di tandatangani secara sah dan/atau cap basah oleh Anda langsung atau menggunakan jasa kurir kepada Kami.

“ Secara Elektronik ” adalah suatu bentuk pemberian/ penyerahan/ pengiriman Pesanan Pembelian (PO) yang sudah di tandatangani basah/ elektronik/ digital dan cap basah/ elektronik /digital oleh Anda menggunakan jejaring komputer untuk mengirim dan menerima pesan dan/atau aplikasi percakapan/ pengiriman pesan sehingga Pesanan Pembelian (PO) menjadi dokumen elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen kertas.

“ Keadaan Kahar ” adalah keadaan di luar kendali yang wajar dari Pihak yang terkena dampak, termasuk, namun tidak terbatas pada, penolakan atau pencabutan izin, perselisihan industrial, ketidakmungkinan memperoleh materi, pemogokan oleh karyawan Pihak Ketiga, kebakaran, perang, tindakan Tuhan, kontrol pemerintah, wabah penyakit: epidemi dan pandemic.

KETENTUAN

Para Pihak menyetujui, sepakat, serta berjanji untuk Penawaran Harga dan/atau Pesanan Pembelian (PO) barang dan/atau jasa dapat dikirim secara langsung dan/atau secara elektronik ke alamat sah masing-masing Pihak.

Masing-masing Pihak harus mempelajari spesifikasi kesesuaian barang dan/atau jasa apakah sudah seuai atau tidak dengan Penawaran Harga Kami dan/atau Pesanan Pembelian (PO) Anda.

Kami akan menandatangani Pesanan Pembelian (PO) Anda; Dengan hal ini sudah disepakati bersama tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat diubah atau diganti terkait ruang lingkupnya.

Jika Pesanan Pembelian (PO) dibatalkan oleh Anda secara sepihak; Maka Anda setuju dan sepakat Kami berhak secara sah mengenakan sanksi penality 30% (tiga puluh persen) dari harga Pesanan Pembelian (PO).

Namun jika ada Pesanan Pembelian (PO) yang Kami tidak dapat memenuhinya; Kami berhak menolak dan tidak menandatangani Pesanan Pembelian (PO) tersebut dengan tidak melanjutkan prosesnya.

Syarat Dan Ketentuan Layanan ini dinyatakan secara tegas bahwa Kami tidak bertanggung jawab atas tindakan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anda, termasuk namun tidak terbatas pada: Korupsi, Kolusi, Suap, Gratifikasi, Tindakan Penipuan atau Kriminal lainnya.

Bahwa setiap klaim yang timbul dari tindakan atau kelalaian Anda yang melanggar hukum atau etika harus ditujukan langsung kepada Anda yang bersangkutan.

Kami tidak memiliki kendali langsung atas operasional harian atau kepatuhan hukum individu Anda dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan di luar lingkup Syarat Dan Ketentuan Layanan yang telah ditentukan.

Kami memiliki hak secara eksklusif dapat memperbarui Syarat Dan Ketentuan Layanan ini dari waktu ke waktu mengikuti ketentuan hukum yang progresif. Dan pembaharuan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun; Pembaharuan tanggal akan ditampilkan di bagian atas.

JANGKA WAKTU

Syarat Dan Ketentuan Layanan ini berlaku secara terus menerus sampai dengan kewajiban masing-masing Pihak terpenuhi dan/atau kecuali ditentukan lain dalam Pesanan Pembelian (PO) atau Kontrak.

HARGA KONTRAK, PENAGIHAN DAN CARA PEMBAYARAN

Harga sudah termasuk pajak dan biaya-biaya terkait lainnya atau ditentukan lain dalam Kontrak, Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO).

Jika ditentukan pembayaran langsung; Anda harus membayar kepada kami paling lambat 14 (empat belas) hari kerja; atau ditentukan lain dalam Pesanan Pembelian (PO) tentang Term of Payment (TOP) atau Kontrak.

Anda harus membayar kepada Kami dengan harga yang ditentukan dalam Surat Penawaran Harga ( Quotation ) dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dengan cara pembayaran yang ditentukan dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau dalam ketentuan umum ini.

Anda dapat melakukan pembayaran harga dengan cara:
(a) Langsung/tunai dan/atau via transfer bank sebagaimana terinci dalam surat tagihan 100% (seratus persen) seketika sebelum atau sesudah barang dan/atau jasa sampai pada Anda;
(b) tempo jangka waktu sebelum atau sesudah barang dan/atau jasa sampai pada Anda;
(c) memindahbukukan rekening ke Kami sebagaimana terinci dalam surat tagihan; atau
(d) ditentukan lain dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) atau ditentukan lain dalam Kontrak.

Anda bertanggung jawab untuk membayar denda keterlambatan pembayaran atas jumlah tagihan yang belum dibayarkan yang sudah jatuh tempo yang telah ditentukan bersama dalam Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) dengan tarif 2% (dua persen) Per-bulan.

Jika Anda tidak melakukan pembayaran sampai tanggal jatuh tempo; Maka Kami berhak melakukan upaya hukum tanpa menunggu adanya putusan pengadilan (inkcracht) menghentikan sementara layanan sampai diterimanya pelunasan pembayaran.

PAJAK

Semua harga layanan pemeliharaan tidak termasuk pajak, biaya dan bea atau jumlah lain dan segala pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan layanan ini menjadi tanggungan masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

WAKIL PARA PIHAK

Kami akan menujuk seorang atau beberapa orang wakil yang mempunyai kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama Kami terkait Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO).

Anda akan menunjuk seorang atau beberapa orang wakil Anda yang mempunyai kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama Anda terkait dengan Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO).

KEWAJIBAN ANDA

Anda menyetujui, sepakat, serta berjanji berkewajiban untuk:
(a) mengisi Formulir Aplication New Customer Kami sebelum dan/atau sesudah Surat Penawaran Harga dan/atau Surat Pesanan Pembelian (PO) yang dibuat;
(b) melengkapi Form Aplikasi Customer berupa fotocopy/scan dokumen-dokumen badan hukum dan/atau perorangan yang sah (Akta, NIB, NPWP, dll);
(c) mempelajari spesifikasi barang dan/atau jasa yang ada pada Surat Penawaran Harga kami;
(d) sudah melakukan pelunasan pembayaran kepada Kami atas Surat Pesanan Pembelian (PO) yang dibuat.

Anda memberikan Kami akses ke Perangkat Keras maupun Perangkat Lunak Jaringan dan bantuan termasuk menyediakan fasilitas kerja yang memadai dan menyimpan salinan cadangan program/data Anda (backup), karena hilangnya data Anda bukan tanggung jawab kami sepenuhnya.

KERAHASIAAN

Informasi yang diberikan oleh Anda Kepada Kami digolongkan sebagai data atau informasi rahasia (“Informasi Rahasia”) dan dapat digunakan semata‐mata untuk Pelaksanaan pemesanan.

Para Pihak dan/atau afiliasinya wajib saling menjaga Informasi Rahasia.

Pelanggaran atas ketentuan Klausul ini oleh salah satu Pihak, akan mengakibatkan upaya hukum lain yang dapat ditempuh dengan biayanya sendiri oleh salah satu Pihak.

SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA) & SCOPE OF WORK (SOW)

Dalam Syarat Dan Ketentuan Layanan ini Disematkan dan Ditentukan Secara Spesifik Service Level Agreement (SLA) dan Scope of work (SOW).

Matrix Level SLA:
1. Low
- Business Impact: Changes Configuration Request (Enhancing/additional features) atau Incident (No downtime)
- SLA: Response Time 1 Hour. Resolution Time: 72 Hours (Request) / 48 Hours (Incident)
2. Medium
- Business Impact: Changes Configuration Request (Security risk related) atau Incident (User impacted by downtime/function not working)
- SLA: Response Time 1 Hour. Resolution Time: 48 Hours (Request) / 24 Hours (Incident)
3. High
- Business Impact: Operational recovery (Immediate action) atau Incident (Ransomware, Core system corrupt, Hardware power off)
- SLA: Response Time 1 Hour. Resolution Time: 24 Hours (Request) / Hours (Incident)

Scope of Work (SOW):
Preventive Maintenance (Berkala):
- Review network & fault logging
- Pemeriksaan/pemeliharaan perangkat (health check) & power source
- Backup configuration & Update firmware (jika perlu)
- Cleaning device
- Laporan dokumentasi kegiatan.

Corrective Maintenance (Perbaikan):
- Remote Support: Via email/telepon, response time max 30 menit.
- Engineer Visit:
(a) Level Menengah: Visit di hari yang sama.
(b) Level Kritikal: Visit selambatnya 4 jam setelah laporan diterima.

KEADAAN KAHAR

Para Pihak saling membebaskan tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya yang disebabkan oleh Keadaan Kahar (bencana alam, perang, kerusuhan, wabah, dll).

Pihak yang mengalami keadaan kahar harus segera memberitahukan Pihak lainnya secara lisan dalam waktu 1x24 jam dan tertulis dalam 2x24 jam.

Apabila keadaan kahar berlangsung lebih dari 30 hari kalender berturut‐turut, Para Pihak akan mengadakan pertemuan untuk membahas kelanjutan Kontrak.

SYARAT DAN PENGHENTIAN

Jika salah satu Pihak mengajukan permohonan likuidasi, pailit, atau penunjukan kurator, maka Pihak lain dapat segera mengakhiri Pesanan dengan pemberitahuan tertulis.

PEMBERITAHUAN

Setiap komunikasi dapat dilakukan melalui surat atau surat elektronik (email). Komunikasi surat elektronik dianggap diterima setelah dikirimkan ke alamat email yang diberitahukan dengan laporan pengiriman yang sesuai.

KLAUSA DOKUMEN ELEKTRONIK/DIGITAL

Para Pihak sepakat bahwa identitas resmi meliputi nama, jabatan, email, nomor HP, dan akun digital. Aktivitas melalui identitas tersebut dianggap sah dan mengikat.

Para Pihak sepakat menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan basah.

Dokumen dilindungi sistem enkripsi dan jejak audit digital (digital audit trail).

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Syarat Dan Ketentuan Layanan ini tunduk pada hukum Indonesia.

Perselisihan diselesaikan musyawarah mufakat (max 30 hari). Jika gagal, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan/atau BANI (Badan Arbitrasi Nasional Indonesia) di Jakarta.